DPRD Sulbar ‘Larang’ Aktifitas Perusahaan Tambang Pasir di Kalukku

Mamuju,- PT. Jaya Pasir Andalan akan melakukan penambangan pasir di muara sungai desa Beru-beru kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju. Segala perizinannya telah dipersiapkan.

Namun, PT. Jaya Pasir Andalan mendapat kendala, warga desa Beru-beru dan Desa Kalukku Barat menolak daerahnya di eksploitasi. Tentu mereka memilik alasan cukup kuat hingga penolakan disuarakan.

Mereka, warga Desa Beru-beru dan Desa Kalukku Barat, dengan jumlah ratusan itu, menyambangi kantor DPRD Sulbar. Ia meminta DPRD Sulbar secara kelembagaan agar mencabut izin PT. Jaya Pasir Andalan karena cacat procedural. Selain itu, mereka juga menyampaikan penolakan aktivitas tambang pasir di sungai pesisir Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru. Dan juga meminta menolak aktivitas tambang pasir di wilayah tangkap nelayan.

Massa aksi ratusan itu, diterima salah satu Pimpinan DPRD Sulbar, Munandar Wijaya dan didampingi anggota DPRD lainnya Firman Argo, Khalil Qibran, Yudiaman dan Zulfakri Sultan serta SKPD terkait seperti Dinas SDM, PTSP, Balai Wilayah Sungai Camat Kalukku dan Kepala Desa Beru-beru.

 

Baca Juga : Ratusan Masyarakat Demo DPRD Sulbar Tuntut Cabut Izin Tambang PT. Jaya Pasir Andalan

 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat itu, langsung menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Forum Masyarakat Nelayan dari Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru yang dilaksanakan di depan Lobi utama Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Barat.

Perwakilan warga menyampaikan sejumlah alasan poin perpoin secara bergantian, terkait aktivitas pertambangan pasir yang dilakukan oleh PT. Jaya Pasir Andalan.

Pertambangan pasir oleh perusahaan tersebut dilaporkan terjadi di sepanjang pinggiran sungai hingga pantai yang terletak di wilayah Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru.

Masyarakat nelayan setempat menyampaikan kekhawatiran terkait dampak negatif yang diakibatkan oleh aktivitas tersebut, baik terhadap lingkungan maupun sumber mata pencaharian para nelayan.

 

Baca Juga : Jatam Nasional Desak Pemerintah Pusat Cabut Izin PT. BPC

 

Pimpinan rapat, Munandar Wijaya menyatakan komitmennya untuk mendengarkan secara langsung aspirasi masyarakat nelayan dan akan menindaklanjuti permasalahan ini.

“Kami mengerti bahwa aktivitas pertambangan ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, kami akan melakukan kajian mendalam dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa tidak ada dampak negatif yang merugikan masyarakat maupun lingkungan sekitar,” Ujarnya, dihadapan ratusan warga di kantor DPRD Sulbar, pada Rabu, 2 Oktober 2024.

Hasil RDPUpun telah disepakati beberapa kesimpulan. yang pertama, agar tidak boleh ada aktivitas PT. Jaya Pasir Andalan sampai atau sebelum ada hasil Rapat Koordinasi. Kedua, pimpinan rapat meminta masyarakat tidak melakukan upaya-upaya lain sebelum dan setelah adanya kesimpulan dalam upaya lembaga DPRD Provinsi Sulawesi Barat untuk mengkroscek lebih jauh tentang permasalahan yang timbul di masyarakat.

Ketiga, DPRD Provinsi Sulawesi Barat akan memanggil khusus PT. Jaya Pasir Andalan serta DPRD Provinsi Sulawesi Barat akan melakukan kunjungan kerja ke lokasi tambang yang dimaksud.

Penulis : (Ros, Anti, Ars HMS/DPRD)

Editor : mediaekspres.id

Comment