PASANGKAYU, MEDIAEKSPRES.ID – Sat Reskrim Polres Mamuju Utara akhirnya menahan Preman yang selama ini diduga meresahkan warga Kababupaten Pasangkayu, khususnya di Kecamatan Baras.
Preman Lk. B bersama ketujuh temannya diamankan polisi karena melakukan pengancaman terhadap karyawan PT. Unggul dengan menggunakan senjata tajam di Dusun Bulili Raya — Desa Motu — Kec. Baras — Kab. Pasangkayu — Sulbar, Rabu siang (18/03/20).
Hasil penelusuran dilapangan bahwa sebelumnya selasa tanggal 17 Maret 2020 sekira pukul 10.00 Wita, karyawan PT. Unggul yang dipimpin Lk. W menemukan sebuah mobil pick up yang memuat buah sawit sedang terparkir dipinggir jalan yang berada dalam areal perusahaan PT. Unggul dan dicurigai membawa buah sawit yang dicuri dari kebun PT. Unggul dan bertemu dengan Lk. A beserta beberapa orang temannya. Namun Lk. A tidak mengetahui asal buah sawit tersebut sehingga Lk. W bersama beberapa karyawan PT. Unggul lainnya membawa mobil pick up tersebut ke kantor PT. Unggul untuk diamankan dan menyampaikan kepada Lk. A apabila akan mengambil mobil tersebut untuk datang ke kantor PT. Unggul.
Sekira pukul 15.30 Wita keesokan harinya Lk. B yang sebelumnya diberitahukan oleh Lk. A melalui via telpon oleh Lk. W, bahwa mobilnya diamankan di kantor PT. Unggul karena mengangkut buah yang diduga milik PT. Unggul dan iapun datang bersama teman-temannya dengan mengendarai 2 unit mobil sambil membawa senjata tajam dan marah-marah sambil menanyakan soal mobil yang diamankan oleh PT. Unggul dan meminta agar mobilnya diserahkan.
Melihat kejadian tersebut karyawan PT. Unggul yang saat itu sedang bekerja di kantor dan di lapangan berlari keluar karena ketakutan, selanjutnya para karyawan PT. Unggul yang berjumlah sekitar 100-150 orang berkumpul di gerbang masuk dan melakukan pemalangan gerbang masuk kantor PT. Unggul menggunakan mobil pemadam kebakaran, sehingga Lk. B Cs yang tadinya mendatangi kantor PT. Unggul tertahan dibelakang kantor karena banyaknya karyawan yang sudah berkumpul di gerbang masuk.
Setelah mendengar Informasi tersebut, Kapolsek Baras AKP Rigan Hadi Nagara S.I.K, di Backup Sat Reskrim Polres Mamuju Utara yang dipimpin langsung AKP Pandu Arief Setiawan S.H.S.I.K langsung turun ke TKP dan berkoordinasi dengan pihak karyawan, dan akhirnya membawa Lk. B Cs ke Polres Mamuju Utara untuk dilakukan pemeriksaan.
Menurut Kasat Reskrim AKP Pandu saat ditemui diruangannya, Senin (23/03/20) Setelah Melakukan Penyelidikan akhirnya Lk.B Bersama 7 orang lainnya ditahan berdasarkan bukti yang cukup, dengan menyita Barang Bukti di TKP berupa 13 senjata tajam dan 3 Unit Mobil.
“Untuk Tersangka Lk. B dan temanya, Penyidik menjerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Drt tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun penjara,” tuturnya.
Reporter: */Eka
Editor : Mediaekspres.id
Comment