MAMUJU,- Isu Tambang menjadi isu yang hangat di perbincangan Provinsi Sulawesi Barat. Pro dan kontra terjadi antara warga dan pemerintah. Sisi lain bicara terkait pengembangan ekonomi dan menyerap tenaga kerja, di sisi lain mengabaikan ekosistem dan ancaman dari rusaknya lingkungan.
Di Sulawesi Barat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menemukan banyak tambang di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) yang keberadaannya justru berdampak buruk bagi lingkungan.
Titik tambang di Sulbar yang memiliki daya rusak lingkungan cukup besar tersebar di pegunungan, sungai dan pinggir laut.
Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Sulbar, Hermadi menyebutkan, jumlah perusahaan tambang yang sudah memiliki izin di Sulbar berjumlah 123. Sebanyak 46 diantaranya sudah memegang izin produksi, sementara 77 sisanya masih berstatus izin eksplorasi.
Ratusan perusahaan itu tersebar di enam kabupaten di Sulbar. Rinciannya yaitu 40 perusahaan di Kabupaten Mamuju, 27 di Mamuju Tengah, 21 di Pasangkayu, 3 di Mamasa, 25 Polman, dan Kabupaten Majene sebanyak 7 perusahaan.
Baca Juga : 123 IUP, WALHI Sulbar Ajak Masyarakat Pilih Calon Pemimpin Peduli Lingkungan
Di Kecamatan Sampaga Kabupaten Mamuju ada sembilan perusahan tambang pasir yang ingin masuk melakukan penambangan. Namun karena mendapat penolakan warga, hanya satu yang bertahan, yaitu, CV. Surya Stone Derajat, ia mencoba memaksakan untuk beroperasi di muara sungai. Namun lagi-lagi mendapat penolakan keras dari Front masyarakat sampaga bersatu.
Front Masyarakat Bersatu tak henti-hentinya melakukan penolakan terhadap Tambang Pasir Galian C di Muara Sungai, Desa Sampaga, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, Sulbar. Mereka berjuang karena mencintai daerahnya, mengutamakan kelestarian ekosistem laut, agar tidak tercemari oleh limbah perusahaan ketika beroperasi.
Karena hal itu, mereka melakukan gerakan penolakan terhadap akan adanya aktifitas tambang Pasir itu, sejak tanggal 10 Agustus 2024 dengan pemasangan spanduk penolakan.
CV. Surya Stone Derajatpun tak patah arang, ia terus berupaya dengan berbagai cara, baik itu melengkapi perizinan hingga loby-loby kepada pemerintah setempat, agar ia dapat melakukan aktifitas pertambangan pasir.
Namun lagi-lagi masyarakat Sampaga tetap menolak, iapun melakukan demonstrasi di kantor Gubernur Sulbar pada tanggal, 4 September 2024. Ia berharap pemerintah Provinsi agar penambangan pasir di Sampaga tidak dilakukan.
CV. Surya Stone Drajat Lakukan Sosialisasi
CV. Surya Stone akhirnya turun tangan melakukan sosialisasi, di Aula kecamatan Sampaga desa bunde, pada 11 September 2024.
Hadir pada sosialisasi itu, kepala bidang mineral dan Batubara ESDM Provinsi Sulawesi Barat Ilham, camat Sampaga, Muhammad Yusuf, Polsek Sampaga, Koramil Sampaga, Kepala desa Sampaga, anggota BPD desa sampaga tokoh masyarakat sekertaris desa, Para kepala dusun Sampaga dan masyarakat sampaga tentunya.
Sosialisasi itu dilaksanakan untuk mempertemukan antara kedua belah pihak, yang mendukung aktifitas pertambangan pasir dan yang tidak mendukung.
Namun sayang, keinginan pemerintah setempat tidak membuahkan hasil, masyarakat yang kontra tidak hadir pada sosialisasi tersebut. Padahal, pada sosialisasi itu akan dipaparkan apa saja yang menjadi kendala masyakarat akan di fasilitasi perusahaan. Selain itu, masuknya perusahaan tambang pasir di Sampaga, membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat Sampaga.
“Masyarakat saya di Sampaga ini banyak pengangguran. Jadi kalau masuk itu perusahaan, masyarakat bisa bekerja,” kata Kepala Desa Sampaga, Agus Salim.
Lanjut dia mengatakan, selain terbukanya lapangan pekerjaan, juga Pendapatan Asli Daerah (PAD) bertambah.
Kapolsek Sampaga IPTU Alam menyayangkan masyarakat yang kontra tidak hadir pada kegiatan sosialisasi CV. Surya Stone Drajat, yang akan melakukan penambangan pasir di sungai Karama di desa Sampaga.
Ia menganggap, ketidakhadiran masyarakat yang kontra terhadap perusahaan yang akan melakukan tambang pasir di sungai Karama di desa Sampaga ini, sangat disayangkan.
Padahal masyarakat tersebut sudah di undang, sehingga pihaknya tidak bisa mendengar keinginan atau masalah apa, sehingga masyarakat ini menolak adanya aktivitas tambang pasir.
“Kita ingin menghindari ketidaknyamanan baik masyarakat dan perusahaan,” ujarnya
Lanjut dia, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, pihaknya akan mencoba membangun komunikasi lebih lanjut secara humanis, agar kegiatan pertambangan pasir nantinya tidak terjadi gesekan antara masyarakat dan pihak perusahaan.
“Dan insyaallah kami akan tetap membangun komunikasi dengan baik ke masyarakat bersama camat Sampaga,” jelasnya.
Pimpinan Perusahaan CV Surya stone Drajat, Ali Syahril menyampaikan, kegiatan aktivitas pertambangan pasir di desa Sampaga itu, dilakukan 1.2 KM dari perumahan masyarakat dusun Dato dan 1.5 KM dari dusun Pangaloang.
Menurutnya lokasi tambang, jauh dari pemukiman masyarakat dan tidak menganggu ekosistem laut. Ia menjelaskan, aktivitas pertambangan ini juga jauh dari zona tangkap ikan.
“Karena kami di dalam dan soal Tambang ini, juga mengunakan pengisapan pasir dengan kedalaman 3-4 Meter dan issue pengisapan pasir hingga 50 meter itu hal yang tidak mungkin pak,” katanya
Baca Juga : APKAN RI Pertanyakan Kinerja Gakkum DLHK, Aktor Utama WNA Asal Korsel Inisial KK Belum Ditangkap
Kembali Front Masyarakat Bersatu, tak menghadiri sosialisasi karena semata-mata tak ada negosiasi. Ia betul-betul menolak aktifitas tambang pasir di Sampaga l, hingga memblokade jalan dengan sebatang pohon pada dini hari, kamis, 12 September 2024.
Menurutnya, jika perusahaan memaksakan kehendak untuk beroperasi di Muara Sungai Sampaga, masyarakat tidak akan segan melakukan perlawanan sampai titik darah penghabisan, terhadap perusahaan maupun pemerintah yang diduga ikut serta terlibat kerja sama dengan perusahaan.
Masih kata Asri pemuda Sampaga ini mengatakan, masyarakat Sampaga 95 persen tidak setuju adanya Tambang Pasir di muara sungai Sampaga. Dalam kajiannya bersama masyarakat, Tambang pasir yang masuk di Sampaga itu, merusak dan merugikan masyarakat sebagai warga desa Sampaga.
“Karena metode kerja perusahaan mengambil, bukan memperbaiki atau membangun,” jelasnya
Asri mempertanyakan, jika pihak pemerintah ingin membangun desa Sampaga, agar seyogyanya tidak menitip ke pihak perusahaan. Dan kalau betul ada pendangkalan di muara sungai Sampaga, ia berharap pemerintah agar mem programkan untuk normalisasi sungai Sampaga.
Perlu diketahui, bahwa perusahaan Tambang Pasir merupakan perusak alam yang tercepat.
“Kami minta kepada pihak instansi yang terkait dalam perizinan Tambang, agar mencabut izin usaha pertambangan di Muara Sungai Sampaga,” urainya
Ia meminta agar permasalahan ini, pemerintah tidak boleh berpihak pada perusahaan, pemerintah harus hadir di tengah tengah masyarakat untuk membela hak-hak masyarakat, bukan malah sembunyi di belakang layar.
Ia menyayangkan Camat Sampaga, tidak menggubris aspirasi masyarakat dalam bentuk penolakan yang hasil kesepakatan masyarakat dan pihak provinsi.
“Justru camat Sampaga malah memberi ruang ke pada pihak perusahaan, untuk melakukan sosialisasi dan dimana itu adalah tugas kepala desa Sampaga. Besar dugaan kami. Kepala desa Sampaga dan camat Sampaga, telah memihak ke perusahaan,” urainya.
Saat dikonfirmasi Pemerintah Kecamatan Sampaga, Muhammad Yusuf mengatakan, melalui Forum Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) Kecamatan Sampaga melakukan rapat koordinasi Camat. Adapun hasilnya, Danpos Ramil dan Kapolsek, menyepakati untuk menghindari emrio konflik. Iapun mengundang pihak Perusahaan dan Dinas, terkait Perizinan seperti Dinas ESDM, DLHK Provinsi Sulbar dan melaksanakan sosialisasi di Aula Kantor Camat demi merespon tuntutan warga yang kontra.
Dari pelaksanaan sosialisasi yang dilaksanakan itu, menggambarkan teknis kerja, lokasi, dan jarak pemukiman penduduk.
Pengakuan pihak CV. Surya Stone Drajat mereka sudah melakukan sosialisasi di desa Sampaga. Pemerintah kecamatan dan Pemerintah Desa Sampaga.
CV. Surya Stone Drajat pun juga pernah di undang mengikuti uji Publik yang di laksanakan oleh PTSP provinsi Sulbar di Mamuju.
“Saya dan Sekdes Sampaga yang hadir saat itu,” ujar Yusuf
Baca Juga : Resiko PT. PBC di Bonehau yang tak Miliki Hauling Raod
Lanjut Yusuf bercerita pada rilis yang ia kirim, bahwa kegiatan sosialisasi yang telah dimediasi kemarin, berharap warga yang tidak setuju dapat menyampaikan aspirasinya atau alasan penolakan melalui forum resmi tersebut.
“Supaya ada legitimasi yang kuat. Karena kami pemerintah Kecamatan tidak punya kewenangan mengenai izin,” ujarnya
Lanjut Camat Sampaga, Muhammaf Yusuf, menyampaikan bahwa dirinya telah menemui pihak koordinator yang kontra, mengundang dan menyampaikan untuk hadir kegiatan kemarin namun tidak hadir.
“Kita mau mendengar apa tuntutan mereka. Sampaikan langsung ke pihak ESDM dan CV. Surya Ston Derajat. Jadi harus hadir. Sangat kami sesali undangan kami diabaikan.
Kami tidak ingin ada riak-riak yang terjadi di masyarakat,” pungkasnya.
Masih Yusuf menjelaskan bahwa, Direktur Cv. Surya Stone Drajat memaparkan teknis kerja dan dena lokasi yang titiknya jauh dari pemukiman warga. Beliau berjanji akan memanfaatkan dana CSR nantinya sebesar besarnya untuk peningkatan kesejahteraan warga Sampaga.
Selain itu, Yusuf membantah tudingan main mata dengan perusahaan.
“Jadi klau kami di anggap main mata dengan pihak perusahaan. Itu sangat keliru. Saya tegaskan. Saya tidak memihak ke Perusahaan tambang. Kami tidak punya kewenangan mengenai izin dan sebagainya. Kami hanya ingin warga kami tetap dalam kondisi yang aman dan tertip,” katanya
Yusuf menyesalkan, adanya aksi penutupan jalan, tentunya itu sarana jalan umum.
Perizinan CV. Surya Stone Drajat
Sementara itu, terkait masalah persetujuan penerbitan izin perusahan CV. Surya Stone, Kepala Bidang Pertambangan, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat, Ilham, SE, MAP, mengatakan, bahwa apa yang ia lakukan telah sesuai keputusan Pemerintah (Kepmen) Nomor 96 Tahun 2021 tentang tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, telah memproses sesuai persyaratan yang ada. Baik itu, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) izin eksplorasi dan izin operasi produksi (OP).
“Sehingga memenuhi semua, jadi wajib kami proses. Sesuai perintah undang-undang yang berlaku. Dan yang diterbitkan oleh PTSP. Semua sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ada,” ujarnya. (*)
Penulis : Muhammad Iksan
Editor : mediaekspres.id
Comment