Puluhan Tahun Berdomisili dan Bersertifikat, Kades Lariang Minta Pemerintah Bebaskan Warganya dari Hutan Lindung

PASANGKAYU,- Di Provinsi Sulawesi Barat, memiliki banyak kawasan Hutan Lindung (HL). Bahkan tak tanggung-tanggung pemukiman wargapun yang telah puluhan tahun berdomisili wilayahnya masuk dalam kawasan hutan lindung. Bukan hanya rumah warga, dibeberapa daerah terdapat pasilitasi umum seperti, sekolah, perkantoran dan rumah ibadah juga masuk dalam kawasan hutan lindung.

Hal itu lah yang menjadi kritikan terhadap pemerintah daerah terkhusus Dinas Kehutanan, dikarenakan kurangnya sosialisasi salah satu penyebab masyarakat dan pelaku usaha tambang menyerobot wilayah Hutan Lindung (HL).

Selain itu, kendala lain, wilayah yang masuk kawasan hutan lindung tidak adanya papan bicara atau papan pengumuman, bahwa kawasan tersebut adalah wilayah hutan Lindung.

“Sebagai pemerintah desa, saya memohon kepada pemerintah daerah sampai pemerintah pusat untuk membebaskan masyarakat saya dari Masalah ini terkait kawasan hutan lindung,” ujar Kapala Desa Lariang, kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Firman kepada media ini, Senin 9 September 2025.

 

Baca Juga : Diduga Serobot Hutan Lindung 2000 Hektar, APKAN RI Laporkan PT. Pasangkayu ke Dirjen Gakum

 

Selain itu, Firman mempertanyakan terkait kawasan hutan lindung, yang dimana wilayah tersebut yang diduduki memiliki sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

‘Kan saya bingung, Loh kenapa bisa terbit sertifikat tanah di kawasan hutan lindung. Jadi siapa yang salah ini, masyarakat atau pemerintah. Jadi tolonglah pemerintah ini agar dapat membebaskan kawasan hutan lindung itu, untuk masyarakat kami,” ujarnya

Selaku pemerintah desa, ia merasa kebingungan memberikan penjelasan kepada warganya terkait adanya pertanyaan-pertanyaan dari warganya masalah Hutan Lindung tersebut.

Hal itu, dikarenakan selama ini, pemerintah mengklaim bahwa wilayahnya masuk dalam kawasan hutan lindung. Sementara pengumuman atau sosialisasi ke masyarakat tidak pernah dilakukan. Bahkan memberi penanda seperti papan bicara pada wilayah yang masuk Hutan Lindung, itu tidak pernah dilakukan oleh pemerintah. (*)

 

Penulis: Muhammad Iksan

Editor : mediaekspres.id

 

Comment