Polemik Kasus Pasar Bahodopi, Bongkar Konspirasi Mafia Tender

Palu,- Kongkalikong dugaan pengaturan tender lelang paket pekerjaan revitalisasi pasar Bahodopi yang belakangan ribut dipergunjingkan mendapat tanggapan dari lembaga pemerhati korupsi, SAKSI Sulteng.

Koordinator Solidaritas Anti Korupsi (SAKSI) Sulteng, Supardi mengatakan dengan ditemukannya dugaan awal pelanggaran dalam proses tender baik terkait prosedur ataupun aturan tehnis yang seharusnya dilaksanakan , maka patut diduga ada kelompok tertentu yang menjadi mafia tender di kabupaten morowali.

Menurut Supardi, dengan mempelajari data temuan investigasi yang dimiliki rekan wartawan dalam mendalami kasus ini, tampak jelas banyak pihak yang coba menghalangi proses pengungkapan konspirasi ini. Hal ini dibuktikan dengan adanya upaya menutup informasi terkait data pemenang tender yang seharusnya menjadi dokumen yang bisa diakses publik, ” Patut diduga dengan beralasan bahwa dokumen lelang adalah dokumen yang dikecualikan, termasuk data data tenaga tehnis yang menjadi syarat kelengkapan dokumen peserta lelang yang dikatakan sebagai dokumen pribadi adalah sebuah alasan yang hanya dicari cari agar tidak dapat dibongkar konspirasi jahat itu, diduga kuat saling baku tutup mereka karena saling ber keterkaitan ” Ungkap Supardi.

Masih menurut Supardi, upaya pencaharian informasi wartawan dalam semua hal seharusnya diberi akses. Terkecuali jika informasinya berhubungan dengan rahasia negara ataupun hal yang dikecualikan oleh undang undang, tetapi selama itu masih informasi publik maka wajib diberikan.

“Dinas terkait jangan diskriminatif, ingat bahwa keterbukaan publik dijamin negara lewat Undang-Undang, apalagi wartawan, jelas Undang -Undangnya ” Ungkap Koordinator SAKSI Sulteng kepada sejumlah wartawan, Senin (10/08/2025).

“Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP) pada pasal 4 ayat 1 dan Pasal II ayat (1) huruf A jelas sekali mengurai terkait kewajiban badan publik menyediakan informasi, artinya dokumen tender termasuk dokumen pengadaan bukan termasuk informasi yang dikecualikan, sehingga dapat diakses publik termasuk LSM, Wartawan dan Kuasa Hukum ” Jelasnya.

 

Selanjutnya terkait Dugaan pengaturan pemenang lelang yang diduga menggunakan dokumen ilegal, peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ( LKPP) nomor 16 tahun 2016 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dan perubahannya, pasal 1 angka 43 disebutkan Dokumen Pemilihan adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja pemilihan /pejabat pengadaan /agen pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan penyedia.

Sehubungan dengan penggunaan dokumen palsu, peraturan LKPP nomor 4 tahun 2021 tentang pembinaan pelaku usaha pengadaan barang dan jasa pemerintah, pada Angka 3.1 huruf A dijelaskan bahwa peserta pemilihan /penyedia sanksi daftar hitam apabila peserta pemilihan menyampaikan dokumen atau keterangan palsu /tidak benar untuk memenuhi syarat yang ditentukan dalam dokumen pemilihan.

Demikian pula dugaan persekongkolan, pada Angka 3.1 hufuf b dalam undang-undang diatas dijelaskan bahwa peserta pemilihan terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penasaran , maka dapat disanksi daftar hitam selama 2 tahun ( Angka 4.1 huruf C peraturan LKPP Nomor 2021).

Untuk temuan dokumen Sertipikat Kompetensi kerja ( SKK) yang digunakan dalam tender tanpa sepengetahuan pemiliknya, apalagi ditemukan pemalsuan, maka hal ini masuk dalam tanah pelanggaran hukum, baik administrasi pengadaan, etik profesi maupun pidana hukum.

” Masuk pidananya jika merujuk UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang- undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik, pasal 35 dan 51 ayat (1) , bisa disanksi penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp. 12 milyar ” Tegas Supardi.

 

Dalam pandangan SAKSI Sulteng , apa yang terjadi diproses lelang proyek pasar Bahodopi adalah sebuah dugaan pemufakatan jahat dalam konspirasi lelang dan tender didaerah Morowali. Sehingga sangat penting Aparat penegak Hukum untuk mendalami kasus ini, sehingga indikasi ada oknum penegak hukum yang melindungi konspirasi ini bisa ditepis.

“Kasus ini seksi untuk ditindak lanjuti, informasi dari wartawan sudah terinci dan jelas, tinggal dikembangkan, apalagi dana DAK, harus jadi pintu masuk bongkar mafia tender ” Kata Supardi.

“Bupati Morowali, Ikhsan B. abdul Rauf jangan sekedar pamer medsos terkait semangat dukungan daerah terhadap pemberantasan korupsi kemarin di KPK, beliau harus berani bersihkan pemerintahan nya yang mulai dipenuhi cerita para pemburu proyek hingga proyek dikerja tidak sesuai aturan , jangan cuma jargon ” Pungkasnya mengakhiri wawancara. ***

Pewarta :: Tim PMR/ Serikat Pewarta Progresif ( Her/Sah/Van) 

Editor : Heru

Comment