Puluhan Tahun PT Surya Lestari II di Desa Polohu, Diduga Duduki Lahan Warga Tanpa Kompensasi

Mamuju Tengah — Dugaan penyerobotan lahan oleh perusahaan kembali mencuat di Sulawesi Barat. Kali ini terjadi di Desa Polohu, Kabupaten Mamuju Tengah, di mana seorang warga bernama Busmanto menuntut pertanggungjawaban dari pihak PT Surya Lestari II, yang diduga terafiliasi dengan PT Astra, atas pemanfaatan lahannya tanpa izin selama hampir 20 tahun, sejak 2004 hingga 2025.

Menurut Busmanto, lahan miliknya telah digunakan oleh perusahaan tersebut untuk mendirikan bangunan penyimpanan mesin air atau pompa, tanpa adanya proses perjanjian atau pembayaran kompensasi. Selama dua dekade berlalu, tidak ada penyelesaian atau itikad baik dari pihak perusahaan untuk menghormati hak pemilik lahan.

 

Baca :Asap Pekat dari Cerobong Pabrik Surya Raya Lestari II, Mamuju Tengah

 

“Saya tidak pernah menjual, menyewakan, ataupun memberikan izin untuk pembangunan apapun di atas lahan tersebut. Tapi sejak 2004, bangunan perusahaan berdiri di atas tanah saya, dan saya tidak pernah menerima sepeser pun,” ungkap Busmanto, di Mamuju Tengah, Selasa 22 Juli 2025.

Busmanto mengaku telah berupaya melakukan komunikasi dengan pihak PT Surya Lestari II untuk meminta kompensasi. Ia bahkan menyampaikan kesediaannya untuk menjual lahan tersebut kepada perusahaan secara sah. Namun hingga kini, tidak ada respon positif dari pihak perusahaan. Yang lebih mengejutkan, ia mengaku mengalami tekanan dan intimidasi dari sejumlah oknum yang diduga memiliki keterkaitan dengan pihak perusahaan.

“Alih-alih menyelesaikan persoalan, saya malah merasa ditekan oleh orang-orang yang diduga dikendalikan oleh perusahaan. Ini membuat saya dan keluarga sangat tidak nyaman. Sekarang pun saya tidak bisa memanfaatkan tanah saya sendiri,” jelasnya.

Menanggapi situasi ini, Ketua Laskar Merah Putih Provinsi Sulawesi Barat, Andi Muhammad Al-Ghassali, secara tegas mengecam dugaan penyerobotan tersebut dan mendesak PT Surya Lestari II untuk bertanggung jawab.

“Kami menilai ini sebagai dugaan penyerobotan tanah oleh pihak PT Surya Lestari II atau yang berkaitan dengan PT Astra. Ini bukan soal administrasi biasa, ini menyangkut pelanggaran atas hak-hak konstitusional warga,” ujar Andi Muhammad Al-Ghassali.

Ia meminta pihak perusahaan untuk segera melakukan klarifikasi resmi dan menyelesaikan persoalan tersebut secara adil.

“Apabila tidak ada penyelesaian yang berkeadilan, kami akan mendampingi warga menempuh jalur hukum. Tidak boleh ada warga yang diperlakukan sewenang-wenang di negeri ini,” tegasnya.

Sehingga berita ini ditayankan, tim mediaekspres mencoba menkonfirmasi PT. Surya Raya Lestari II namun belum mendapat tanggapan. (*)

Comment