JAKARTA,- Para pihak terus berdatangan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (10/12/2024). Para petugas administrasi perkara MK terus melayani para pihak yang datang silih berganti. Sebagian mereka datang ke MK untuk mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada).
Sebagian lagi untuk melakukan konsultasi mengenai pengajuan perkara PHP Kada. Termasuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju, Ado Masud dan H. Damris, mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Akriadi Pue Dollah selaku kuasa hukum Ado-Damris membenarkan informasi tersebut.
“Ya benar kami telah mengajukan Permohonan tersebut pada hari ini Selasa, 10 Desember 2024 pukul 10:50 WIB,” ujar Akriadi
Pengajuan tersebut tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) dengan nomor registrasi 209/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Dalam proses ini, pasangan calon nomor urut 2 tersebut diwakili oleh 8 tim kuasa hukum yang diketuai oleh Nasrun Natsir dan didukung sejumlah pengacara lainnya.
Gugatan ini didasarkan pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang tata cara penyelesaian perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Baca :
KPU Mamuju Sahkan Hasil Pilkada, Saksi Paslon Nomor 2 Ajukan Keberatan
Berkas permohonan yang diajukan telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3).
Menurut Akriadi, berdasarkan peraturan MK, Pemohon diberikan waktu maksimal tiga hari kerja sejak diterimanya Akta Pengajuan Permohonan Elektronik (e-AP3) untuk melengkapi dokumen atau memperbaiki berkas yang belum sesuai.
“Setelah berkas dinyatakan lengkap, permohonan tersebut akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) untuk dilanjutkan ke tahap persidangan,” urainya
Langkah hukum yang diambil pasangan calon Ado-Damris ini menandai dimulainya upaya penyelesaian perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Mamuju tahun 2024 melalui jalur konstitusional.
Masyarakat Mamuju kini menunggu hasil pemeriksaan dari MK terkait proses ini, yang akan menentukan arah penyelesaian sengketa hasil Pilkada. (*)
Comment