CRI : Ketua KPU Sulbar dan Komisioner KPU Kabupaten se Sulbar Diduga Langgar Kode Etik

MAMUJU,- Celebes Research Institute (CRI), Lembaga Pemantau Pilkada Serentak 2024 Sulawesi Barat, melaporkan pelanggaran kode etik atas ketidak profesionalnya, seluruh komisioner KPUD kabupaten di Sulawesi Barat.

Selain itu, CRI juga melaporkan Ketua KPU Prov. Sulawesi Barat, Said Usman Umar ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat.

“C6 KWK pemberitahuan tidak didokumentasikan dalam formulir atau tidak dilakukan rekapitulasi C6 KWK secara berjenjang, diduga baru dilakukan penyesuaian di rekapitulasi KPUD tingkat kabupaten,” tulis Devisi Investigasi, Muh. Fajar pada Press Releasenya, Selasa, 10 Desember 2024.

Lanjut Fajar mengatakan, tindakan demikian berpotensi melanggar PKPU No.8 Tahun 2023, dan kami menduga bahwa kebobrokan ini juga, pintu masuk permainan suara rakyat, dalam rekapitulasi mulai tingkat TPS hingga tingkat KPU Provinsi.

Lanjut Fajar menjelaskan, bahwa pada tanggal 5-7 Desember 2024 dilakukan rekapitulasi tingkat provinsi di Ballroom Hotel d’Maleo Mamuju dan pada tanggal 6 Desember 2024 KPUD Pasangkayu mengeluarkan 2 surat kronologi tentang selisih rekap formulir C pemberitahuan KPUD Pasangkayu yang isinya menyajikan data berbeda.

“Tanggal 7 Desember 2024 KPUD Pasangkayu kembali mengeluarkan 1 surat kronologi tentang selisih rekap formulir C pemberitahuan yang isinya juga menyajikan data berbeda dari dua kronologi sebelumnya,” urainya

 

Baca : Video Rapat Pleno di Takedown Saksi Paslon Soroti Chanel Youtube KPU Sulbar 

 

Pada video bukti P-1, bahwa hasil konfirmasi salah satu PPK di Kabupaten Pasangkayu, inisial SD, menjelaskan bahwa, tidak ada rekapitulasi C6 KWK di tingkat kecamatan, yang ada hanya rekapitulasi perolehan suara.

Screnshot hasil laporan CRI di Bawaslu Sulbar.

Masih Fajar menjelaskan, KPU Provinsi Sulawesi Barat diduga sengaja melakukan takedown (Hapus), Vidio live streaming Rekapitulasi KPU Provinsi Sulawesi Barat hari ke-dua (Tanggal 06 Desember 2024), yang isinya tentang perdebatan antara pihak KPU, Bawaslu dan Saksi Paslon, terkait selisih Formulir C-Pemberitahuan di Kecamatan Pasangkayu, yang sejak tanggal 09 Desember 2024, tidak lagi tersedia di Akun Youtube KPU Provinsi Sulawesi Barat. Artinya KPU Provinsi Sulawesi Barat, dalam hal ini adalah Ketua KPU Sulbar, Said Usman Umar yang harus bertanggung jawab.

“Bahwa dengan ketidak professionalan anggota KPU Kabupaten se-Sulawasi Barat, kami menduga pelanggaran kode etik ini adalah pintu masuk permainan suara rakyat, dalam rekapitulasi mulai tingkat TPS hingga tingkat KPU Provinsi,” imbuhnya.

Sambil menunggu proses pencermatan dari Pihak Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, kami juga sedang merampungkan pelaporan seluruh komisioner KPUD se Sulawesi Barat, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. (*)

Comment