MAMUJU TENGAH,- Camat Budong-Budong diduga ikut mengkampanyekan salah satu Pasangan Calon Bupati pada Pilkada 2024. Hal itu, terbukti, dengan beredarnya di media sosial screenshot percakapan, mengajak penghuni group WhatsApp, yang dimana group tersebut beranggotakan beberapa kepala desa. Ia mengajak mengkampayekan untuk mendukung salah satu pasangan calon bupati di Mamuju Tengah.
Camat Budong-budong berinisial A itu, akan dilaporkan oleh salah satu lembaga di provinsi Sulbar. Ia mengecam tindakan Camat Budong-Budong yang berstatus ASN, ikut-ikutan berpolitik, yang sudah tentu, akan melanggar kode etik ASN serta regulasi perundang-undangan.
“Tentu ini sangat disayangkan, karena ini camat berstatus ASN serta kades, dilarang kampanye, itu diatur di dalam UU desa dan PKPU,” ujar Sekretaris APKAN-RI DPW Sulbar, Bahtiar Salam di Mamuju, 12 November 2024.
Baca Juga : Bawaslu Mateng Himbau Netralitas ASN, TNI dan Polri
Apkan RI berencana dalam waktu dekat, akan melaporkan ke Bawaslu Provinsi, atas dugaan tindak pidana pelanggaran kode etik ASN dan beberapa kepala Desa.
Sehingga berita ditayangkan, mediaekspres.id masih berupaya mengkonfirmasi Camat Budong-Budong tentang dugaan tuduhan yang dialamatkan kepadanya. (*)
Penulis : Muhammad Iksan
Comment