Tanah Warga Diklaim Pihak Perusahaan, Dinas ESDM Tinjau Titik Koordinat

Mamuju,- Gejolak antara warga Kabuloang dengan pihak perusahaan PT. Polemaju Mineral Mandiri kini mulai melakukan tahap proses peninjauan Lokasi. Hal itu dilakukan untuk menentukan titik koordinat oleh pihak pertambangan ESDM Provinsi Sulawesi barat (Sulbar).

Peninjauan lokasi tersebut digelar atas tindak lanjut hasil pertemuan dan musyawarah antara puluhan Warga desa Kabuloang, selaku pemilik Lahan bersama pendamping Hukum dan pihak perusahaan serta beberapa dinas yang terkait termasuk ESDM, Perijinan, dan Lingkungan hidup.

Dari hasil musyawarah yang dilakukan tersebut, direktur pihak perusahan an.Abd Hafid, mengaku untuk mengembalikan lahan warga yang masuk kawasan peta perusahan yang telah dibuatnya, serta menyerahkan sepenuhnya kepada pihak ESDM dan perijinan untuk segera melakukan penciutan lahan warga.

Diketahui sebelumnya bahwa pihak perusahaan telah menerbitkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan mengklaim tanah Warga tanpa ada bukti kesepakatan terlebih dahulu seperti penentuan harga atau sewa.

Pendamping Hukum warga, Imanuddin mengaku, bahwa pihak pemerintah dalam hal ini ESDM Sulbar,

telah turun langsung untuk memastikan tanah warga yang masuk di peta Wilayah Ijin Usaha Pertambangan dan bersama pihak  berwewenang lainnya,  termasuk juga Kades setempat kepala lingkungan dan para warga selaku pemilik lahan yang sah.

“Dari hasil dilapangan pihak ESDM telah mengambil titik koordinat lahan warga dan melampirkan alas haknya untuk segera melakukan penciutan,” ujar  Imanuddin juga lebih akrab dengan sapaan bang Iman, Kamis, 3 Oktober 2024.

 

Baca Juga : DPRD Sulbar Larang Aktifitas Perusahaan Tambang Pasir di Kalukku

 

Bukan hanya itu, warga dan pendamping Hukum meminta,  apabila dalam Peta kawasan ternyata semua lahan itu terbukti milik warga, maka pihaknya mendesak kepada pihak Pemerintah yang terkait termasuk ESDM dan Perijinan untuk segera mencabut ijin perusaan tersebut karena diduga kuat perolehan ijin itu cacat prosedural.

“Dan apabila ini tidak di indahkan maka kami dari Tim  akan lakukan Upaya Hukum baik secara Perdata maupun pidana.” Tegas Bang Iman Pendamping Hukum dari LBH Tombak Keadilan Makasar itu. (*)

Comment