POLEWALI MANDAR,- Polemik kasus pasar campalagian terkait dugaan kasus korupsi dan pemalsuan dokumen yang dilaporkan ke polda sulsel pada september 2013 silam, lalu kemudian dilimpahkan ke Polda sulbar (polda yang diresmikan pada 1 juni 2016, kembali menjadi topik yang dipertanyakan.
Kasus yang sudah dihentikan penyidikannya atau sudah di keluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidik (SP3) oleh Polda sulbar pada 2019 silam itu, karena dianggap tidak cukup bukti.
Perkara yang menyeret sejumlah nama pejabat Polman pada waktu itu inisial MN sebagai Sekda Polman dan MA sebagai Stafnya yang saat ini sudah menjabat asisten 1 Pemrov Sulbar. Namun, pengurus LMND Sulbar akan kembali membawa persoalan ini ke proses hukum.
Pengurus LMND Sulbar itu, setelah mempelajari dokumen dan telah mengumpulkan bukti terkait dugaan kasus korupsi dan pemalsuan dokumen pasar campalagian ini.
“Kami akan berkonsultasi dengan pihak yang sebelumnya melaporkan kasus ini ke Polda Sulsel dulu, dan akan mencoba membawa kembali kasus ini ke proses hukum,” kata Ramli, Kordinator Agitasi dan propaganda LMND Sulbar, Kamis, 17 Oktober 2024.
Baca Juga : Modus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Menurutnya, walau sudah sekitar 5 tahun kasus ini di SP3kan, para pengurus LMND Sulbar merasa optimis akan membawa kasus ini ke ranah hukum lagi. Pasalnya, mereka mengklaim ada bukti yang meguatkan terkait kasus ini.
“kasusnya sudah di SP3kan, dan kalau kita mengikuti dan membaca berita soal kasus ini, sebetulnya sebelumnya sudah ditetapkan 2 orang tersangka. Tapi dalam prosesnya statusnya turun menjadi saksi. Tentu saja ini menuai banyak pertanyaan, apa lagi setelah keluar SP3nya. Tapi kita harus menghargai proses hukum,” ujarnya
Lanjut dia, mengatakan meski sudah SP3kan, masih ada proses hukum yang membuat kasus ini bisa kembali di proses.
“Kita akan menempu proses itu, apa lagi kami ada bukti-bukti baru satu bundel yang akan kami bawa nanti. Kalau perlu, kita akan bawa ini ke mabes polri, dan kejagung,” pungkas Ramli. (*)
Penulis : Hadiri Hasan
Comment