Polda Sulbar Bantah Dugaan Pungli di Pos Lantas PJR Lengke

MAMUJU,- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat, dengan sigapcmembahtah tudingan aktivis Mamuju yang mengkritik tidak onknum Lantas yang diduga melakukan pungli di Pos Lantas Lengke, Pros Mamuju-Kalukku.

Dalam rilis Humas Polda Sulbar, Direktur Lalu Lintas Polda Sulbar, Kombes Pol Valentinus Asmoro, menjelaskan kronologi peristiwa yang terjadi pada 14 Oktober 2024 sekitar pukul 19.30 WITA, yang diterima redaksi mediaekspres.id menceritakan bahwa, Awal sebuah video yang beredar di media sosial baru-baru ini menghebohkan publik. Dalam video itu, mengangkat dugaan pungli yang dilakukan oleh petugas lalu lintas Ditlantas Polda Sulbar.

Video tersebut tentu memicu kecurigaan dan pertanyaan tentang kebenaran peristiwa yang terjadi. Untuk mengklarifikasi situasi tersebut dan memberikan informasi yang akurat, Ditlantas Polda Sulbar telah merilis pernyataan resmi yang menjelaskan kronologis kejadian.

Ia menjelaskan, petugas lalu lintas melakukan kegiatan dakgar (penindakan pelanggaran lalu lintas) terhadap sebuah kendaraan bermotor jenis pickup Daihatsu dengan nomor polisi DD 8435 PB.

Pengemudi kendaraan tersebut, seorang laki-laki bernama Mansur, dihentikan oleh petugas untuk diperiksa kelengkapan kendaraannya.

 

Baca Juga : Diduga Aktivis Minta Copot Dirlantas Polda Sulbar

 

Dari pemeriksaan tersebut, kendaraan yang dikemudikan Mansur ternyata tidak memiliki SIM, TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang sah bahkan kendaraannya melebihi muatan.

Selanjutnya petugas lalu lintas menginput data kendaraan tersebut melalui aplikasi e-tilang. Aplikasi ini secara otomatis menghitung denda berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan. Dalam kasus ini, Mansur dikenakan denda maksimal karena melakukan tiga pelanggaran yaitu :

1. Tidak memiliki SIM: Pasal 281 jo 77 ayat 1 dengan denda maksimal Rp. 1.000.000.

2. Tidak memiliki TNKB: Pasal 280 Jo 68 ayat 1 dengan denda maksimal Rp. 500.000.

3. Melebihi muatan: Pasal 307 Jo 169 ayat 1 dengan denda maksimal Rp. 500.000.

Untuk pembayaran denda Aplikasi e-tilang kemudian mengeluarkan kode BRIVA 229550053843528, yang diberikan kepada Mansur untuk melakukan pembayaran denda melalui transfer bank BCA. Mansur kemudian melakukan transfer sebesar Rp. 2.000.000 ke rekening yang tertera pada kode BRIVA.

Setelah melakukan transfer, Mansur menyerahkan bukti transfer kepada petugas sebagai bukti pembayaran denda tilang. Setelah pembayaran diverifikasi, kendaraan milik Mansur kemudian dikembalikan kepadanya.

Ditlantas Polda Sulbar menegaskan bahwa proses penindakan yang dilakukan oleh petugas di Pos Lantas PJR Lengke telah sesuai dengan prosedur dan menggunakan aplikasi e-tilang. Transparansi dalam proses penindakan ini bertujuan untuk menghindari adanya dugaan pungli.

Berdasarkan kronologis kejadian dan klarifikasi yang diberikan oleh Ditlantas Polda Sulbar, dapat disimpulkan bahwa tidak ada indikasi pungli yang terjadi dalam peristiwa tersebut. Proses penindakan dan pembayaran denda dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kejadian ini tentu menjadi pengingat bahwa pentingnya transparansi dalam proses penegakan hukum.

Penerapan teknologi seperti aplikasi e-tilang dapat membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.

Masyarakat diharapkan dapat memahami proses penindakan yang dilakukan oleh petugas dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar.

Rilis resmi : Humas Polda Sulbar

Comment