PETI Marak di Sulbar, Aktifis Tambang Tuding Dinas ESDM Sulbar “Main Mata” Dengan Perushaan

MAMUJU,- Terkait persoalan Pertambangan Tampa Izin (PETI) di Sulbar menuai sorotan dari beberapa lembaga kemahasiswaan.

Salah satunya dari Forum Pemerhati Tambang Sulawesi Barat, telah melakukan gerakan demonstrasi dan Audience dengan beberapa kepala OPD di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Barat.

Hasil dari RDP bersama DPRD dan Kepala OPD terbukti dengan sesuai penjelasan Kabid Minerba, Ilham beberapa tambang yang beraktivitas memang belum memiliki izin.

Menurut Ketua Forum Pemerhati Tambang Sulawesi Barat, Aco Riswan mengatakan bahwa,

yang jadi soal adalah diduga ada pembiaran terhadap aktivitas PETI, karena telah ia konfirmasi ke Polda Sulbar bahwa memang tidak ada tembusan untuk penindakan PETI dari ESDM.

“Sehingga besar dugaan bahwa memang ada pembiaran dari Dinas ESDM Sulbar, tentu ini masalah besar yang di hadapi Sulbar hari ini,” ujar Aco Riswan, pada Jum’at 11 November 2024.

 

Baca Juga : Jatam Nasional Desak Pemerintah Pusat Cabut Izin PT. BPC

 

Lanjut dia, dirinya tidak menolak investasi di Sulbar, tetapi Dinas ESDM agar tidak merugikan daerah. Maka sangat penting untuk di evaluasi oleh PJ Gubernur Sulawesi Barat.

“Harusnya Dinas ESDM bisa tegas melalui Kabid Minerba. Namun terlihat seperti tidak serius dan ada indikasi bermain mata dengan perusahaan,” ujarnya

Riswan menduga melalui Kabid Minerba Dinas ESDEM yang selalu berusaha mempertemukan Mahasiswa dengan perusahaan, tentu ini sangat merusak moralitas gerakan kemahasiswaan.

“Kami memohon kepada PJ Gubernur untuk mengevaluasi kinerja Dinas ESDM karena di anggap tidak serius dan cenderung pembiaran PETI Sulbar,” ketusnya.

Riswan mengancam akan melakukan aksi demonstrasi di DPRD Sulbar untuk mendesak memanggil dinas terkait, jika permohonan yang ia layangkan tidak di indahkan.

Saat dikonfirmasi Kabid Minerba, Ilham, Dinas Energi Sumberdaya dan Mineral (ESDM) Provinsi Sulbar, belum memberi tanggapan terkait tudingan aktifis tambang tersebut. (*)

Comment