DPRD Mamuju Beri “Warning” PT. Manakarra Unggul Lestari dan PT. Tirta Manakarra Mamuju

Mamuju, – Pelaksanaan kampanye jelas diatur dalam regulasi, Pengurus BUMD tidak boleh melibatkan diri apalagi menjadi tim. Hal itu diatur dalam UU pilkada dan jelas pasal sanksi yang diberikan.

Wakil ketua DPRD Mamuju, Andi Abdul Malik menyampaikan dan mengingatkan kepada Jajaran Direksi, Pengurus PT Manakarra Unggul lestari, PDAM Tirta Manakarra, selaku Perusda Mamuju Bahwa Perusahaan diatas, pemda miliki aset atau modal yang disetor walaupun kecil.

Tentu perusahaan tersebut agar dapat menjaga netralitasnya dan tidak ikut berpolitik dan ikut-ikutan menjadi tim paslon tertentu, baik itu Pilkada bupati Maupun pilkada Gubernur Sulbar.

“Modal perusahaan diatas asalnya dari pemda ini sesuai dengan PP No 54 tahun 2017 tentang BUMD sehingga kami ingatkan jangan berpolitik dan ikut ikut jadi tim paslon tertentu,” ujarnya pada Rabu, 2 Oktober 2024.

Sebagai salah satu unsur pimpinan di DPRD Mamuju, tentu dia memiliki hak pengawasan untuk mengingatkan PT. Manakarra Unggul Lestari dan PT. Tirta Manakarra Mamuju.

Hal itu Malik lakukan, karena beberapa waktu lalu dirinya menerima aduan dan laporan dari masyarakat bahwa ada beberapa perusahaan diatas yang sudah ikut aktif berkampanye.

“Sehingga dikesempatan ini kami selaku perwakilan rakyat mengingatkan hal itu,” ucapnya

Masih Malik menjelaskan, Perusahaan tersebut, adalah aset daerah atau negara tentu tidak boleh berpartisipasi dalam mendukung atau mengkampayekan salah satu Paslon.

“Silahkan bekerja bagaimana pendapatan perusahaan bisa meningkat sehingga Deviden perusahaan dapat masuk ke kas daerah yang akan digunakan untuk proses pembangunan di kabupaten Mamuju,” tegasnya.

Arham Komisioner Bawaslu Sulawesi Barat Kordiv hukum dan dan sengketa menyampaikan BUMN dan BUMD itu dilarang terlibat kampanye.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Arhamsyah, menyampaikan BUMN dan BUMD itu dilarang terlibat kampanye.

“Paslon dilarang melibatkan BUMN dan BUMD dalam kampanye. Itu bisa sanksinya Pidana, sesuai pasal 189 UU Pilkada Junto Pasal 70 ayat (1),” tutupnya.

Penulis : Adi

Comment