MAMUJU,- Salah satu warga melaporkan Camat Kalumpang, ke Bawaslu Mamuju. Ia Diduga melakukan pelanggaran karena dengan terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon (paslon) Gubernur dan calon Bupati Mamuju di Bawaslu kabupaten Mamuju, pada 11 Oktober 2024.
Dalam video yang beredar, camat tersebut tampak mengacungkan jari, menunjukkan nomor urut paslon yang didukungnya.
Tak hanya itu, video lain memperlihatkan camat, sedang memasang baliho kampanye yang menampilkan pasangan calon gubernur dan calon bupati pilihannya.
Selain itu, camat Kalumpang ini, bahkan secara terbuka mengajak masyarakat untuk memilih pasangan calon Bupati Mamuju, nomor 1, Sutinah Suhardi dan Yuki Permana.
Akriadi berharap, adanya tindakan tegas, untuk memastikan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada di Sulawesi Barat dan Mamuju agar berjalan dengan adil dan demokratis.
“Harus ada tindakan tegas terhadap ASN, Tindakan Camat Kalumpang tersebut, adalah tindakan Pidana jelas melanggar ketentuan Pasal 188 J.o Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada serta melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 4 ayat (15) bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah,” tuturnya di kantor Bawaslu Mamuju, Jum’at, 18 Oktober 2024.
Baca Juga : Naik Penyidikan, Oknum legislator Pasangkayu Bagi Duit di Kampanye Paslon Pilgub
Lanjut ia menyampaikan, tindakan ini menuai perhatian publik, mengingat sebagai seorang camat, Bram Tosilo adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya menjaga netralitas dalam pemilu.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Bram Tosilo maupun pihak Pemerintah Daerah terkait kebenaran video tersebut.
Masyarakat kini berharap adanya tindakan tegas untuk memastikan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada di Sulawesi Barat dan Mamuju berjalan dengan adil dan demokratis.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju, Rusdin telah menerima laporan masyarakat terkait salah satu oknum camat yang diduga mendukung dan mengkampayekan Paslon Bupati Mamuju.
“Salah satu oknum camat dilaporkan. Saya belum mempelajari saya belum melihat formulir A1nya. Jadi kita tunggu saja prosesnya. Mekanismenya kalau laporan masuk, waktunya dua hari melakukan kajian. Kalau misalnya lengkap secara formil materil, kita registrasi. Kalau misalnya tidak lengkap kita beri kesempatan memperbaiki,” ujarnya.
Camat Kalumpang, Bram Tosilo saat dikonfirmasi untuk mintai klarifikasi, belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut. (*)
Comment