Tambang Ilegal, WNA Asal Korea di Tahan di Polda Sulbar

Mamuju,- Operasi Gabungan Pengamanan Hutan Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat, Polda Sulawesi Barat, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, dan POM KOREM 142 TATAG Mamuju, berhasil menangkap YKY (72) WNA Korea Selatan sebagai pelaku sekaligus pemodal penambangan pasir tanpa izin di kawasan Hutan Lindung (HL) Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat.

Barang bukti yang disita meliputi empat unit alat berat ekskavator, tiga unit dump truck pengangkut pasir, dan satu unit wheel loader.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan bahwa penindakan terhadap tambang ilegal ini dilakukan untuk menghentikan perusakan Kawasan Hutan Lindung, Ekosistem Mangrove, serta Daerah Aliran Sungai.

Kawasan Hutan Lindung, Ekosistem Mangrove serta Daerah Aliran Sungai sangat penting untuk mencegah erosi dan abrasi, habitat berbagai satwa, nursery grown bagi udang, kepiting, dan ikan, dan serta mengendalikan pencemaran dari daratan yang masuk ke perairan.

Kegiatan tambang ilegal untuk mendapatkan keuntungan dengan merusak lingkungan, merugikan negara, dan mengancam kehidupan masyarakat yang dilakukan oleh Tersangka YKY merupakan kejahatan serius.

“Perlindungan ekosistem mangrove merupakan program prioritas dan komitmen pemerintah. Untuk itu, Tersangka YKY harus dihukum maksimal agar ada keadilan, dan ada efek jera, serta menjadi pembelajaran,” ujarnya dalam keterangan persnya di Kantor Kehutanan Provinsi Sulbar, 5 September 2024.

YKY telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Rutan Polda Sulawesi Barat. Tersangka dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 Angka 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan pidana denda paling banyak 7.500.000.000 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah). (*)

 

Comment