MATENG,- Pleno Terbuka Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat kecamatan, Kabupaten Mamuju Tengah pada Senin, 9 September 2024 panen interupsi dari Panwaslu Kecamatan Se-kabupaten Mamuju Tengah.
Pembacaan Jumlah Data Pemilih DPSHP pada Pleno Terbuka yang berlangsung alot di semua kecamatan dan menuai interupsi dari Pengawas Kecamatan karena adanya Data yang tidak memiliki bukti dukung namun di masukkan ke daftar pemilih baru.
“Bawaslu Kabupaten sudah mengingatkan lebih awal terkait data tersebut agar dilengkapi bukti dukungnya yang membuktikan dia adalah masyarakat Mamuju Tengah untuk di masukan sebagai pemilih sejak koordinasi Anggota KPU Kab. Mamuju Tengah di Kantor Bawaslu namun di kecamatan tetap juga dimasukan sehingga Pleno DPSHP itu terpending dan Panwascam mengeluarkan Saran Perbaikan agar Jajaran KPU patuh pada regulasi,” kata Anggota Bawaslu Kab. Mamuju Tengah Supiardi.
Baca Juga : Bawaslu Mamuju Tengah Luncurkan Pemetaan Kerawanan Pilkada 2024
Atas kejadian tersebut, kami kembali menghimbau kepada KPU Kabupaten Mamuju Tengah agar lebih hati-hati dan waspada mengawal data hingga tingkat kecamatan, dan segera melakukan faktual terkait data pemilih baru tersebut sehingga data yang dilaporkan tidak berubah sampai di tingkat berikutnya.
Selain itu, Masih memegang prinsip Kawal Hak Pilih serta prinsip Keadilan dengan memastikan yang berhak terdata tetap terdata dan tidak berhak agar tidak di data serta Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah juga berupaya untuk selalu mengawal hak suara masyarakat dan mengusahakan secara maksimal agar tidak ada hak suara dari masyarakat yang lenyap hingga hari pungut Hitung nanti.
“Kami berkomitmen menjaga data masyarakat agar tetap sesuai dengan data di lapangan untuk meminimalisir masalah baru di kemudian hari. Kami juga mengimbau agar masyarakat secara aktif melaporkan kepada Panwaslu jika masih mendapati data diri yang belum masuk di Daftar Pemilih” Uphy Sapan Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah. (*)
Comment