Panwaslu Kecamatan Tobadak Buka Pendaftaran Pengawas TPS PILKADA 2024

Menjelang hari pemungutan Suara Gubernur dan Wakil Gubernur Serta Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwascam) merekrut PTPS untuk 57 TPS Se Kecamatan Tobadak.

“Panwascam Tobadak membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Pengawas TPS, pendaftaran mulai tanggal 12 – 28 September 2024.” Ungkap Eva Wulandari Abriani Ketua Panwascam Tobadak.

Adapun persyaratan untuk mendaftar PTPS Pilkada 2024 adalah Warga Negara Indonesia,  Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun,  Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,  Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil,  Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu,  Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat,  Berdomisili di kabupaten/kota setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,  Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS,  Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon,  Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan,  Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan,  Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih, dan  Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Sedangkan Berkas Pendaftaran Meliputi surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.  foto copy Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el)  pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;  foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;  daftar riwayat hidup.

Untuk Surat Pernyataan, Formulir Pernyataan, Serta Daftar Riwayat Hidup sudah Kami sediakan di Sekretariat Panwascam sebagai tempat pendaftaran PTPS, atau teman-teman dapat mengunduh berkas pendaftaran melalui link https://s.id/formptpspilkada2024 Tambah Eva.

Comment