Mamuju,- Ketua DPW APKAN RI Sulawesi Barat menyerahkan dokumen tentang dugaan pelanggaran kawasan hutan lindung oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Pasangkayu yang berada di desa Akok kabupaten Pasangkayu provinsi Sulawesi Barat.
Hal ini dilakukan karena sampai hari ini belum ada tindak lanjut dari Aparat Penegak Hukum (APH) di Sulbar, sementara kegiatan pengerusakan kawasan hutan lindung sudah terjadi sejak lama. Bahkan sudah menjadi perkebunan kelapa sawit milik perusahaan tersebut yang merupakan salah satu kelompok perusahaan Astra group.
“Setelah hampir setahun kami melakukan investigasi dan penelitian tentang keberadaan kebun sawit milik PT. Pasangkayu, akhirnya di ketahui bahwa selama ini PT. Pasangkayu diduga telah melakukan penyerobotan dan pengerusakan kawasan hutan lindung seluas kurang lebih 2.000 ha,” ujar Ketua APKAN RI DPW Sulbar, Noegroho Eko Mardiyono, saat menyerahkan dokumen laporan ke Dirjen Gakkum KLHK di Kantor Kehutanan Sulbar, Kamis, 5 September 2024.
Baca Juga : Tambang Ilegal, WNA Asal Korea di Tahan di Polda Sulbar
Baca Juga : Mafia Tanah Menggurita di Sulbar
Selanjutnya Pak Eko panggilan akrabnya mengatakan, meminta kepada Dirjen Gakum kementerian LHK untuk secepat nya menindaklanjuti laporan ini.
Ia berharap ada tindakan tegas tampa melihat siapa saja yang berkolusi dalam memuluskan kegiatan Perusahaan tersebut.
“Akhirnya dikatakan ini awal masih banyak lagi pekerjaan rumah bagi Gakum LHK dan Apkan RI Sulawesi Barat akan memantau kasus ini,” ujarnya.
Lanjut Eko menjelaskan, bahwa masalah pelanggaran di kawasan hutan telah diatur dalam Undang-Undang Kehutanan No. 41 Tahun 1999. Undang-undang tersebut mengatur tentang perlindungan hutan dan konservasi alam dengan tujuan menjaga hutan dan lingkungannya, serta memastikan fungsi konservasi dan produksi tercapai secara optimal dan berkelanjutan.
Untuk mencegah pelanggaran, diatur pula dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Noegroho Eko menegaskan bahwa perusakan hutan mencakup kegiatan seperti penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang dilakukan secara terorganisir oleh dua orang atau lebih dengan tujuan merusak hutan.
Dalam Pasal 17 Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 pada Bab IV tentang Pemberantasan Perusakan Hutan, dijelaskan bahwa hal-hal berikut dilarang:
a. Membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lain yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri.
b. Melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri.
Ini merupakan bentuk pelanggaran yang dilakukan di kawasan hutan, seperti yang diungkapkan oleh Noegroho Eko, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Harian Forum Daerah Aliran Sungai (Forum DAS) Provinsi Sulawesi Barat. (*)
Video :
Diduga Ilegal, APKAN RI Laporkan Tambang Ilegal di Pasangkayu
Comment