Demo Gakkum DLHK Sulbar tak Jadi

Mamuju,- Beredar surat pemberitahuan aksi dari lembaga Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan Sulawesi Barat.

Surat pemberitahuan itu ditujukan ke Polresta Mamuju, sebagai syarat aturan Undang-undang penyampaian pendapat di muka umum. Surat dengan titik aksi Gakkum LHK Sulbar dan Kantor Wilayah BPN Pemprov Sulbar itu, bernomor : 01/EKS/B/AMPL/SUL-BAR/08/2024. Estimasi massa 100 orang pada Selasa, 3 September 2024 dengan waktu pada pukul 13.00 hingga selesai.

Aksi tersebut menuntut persoalan perusahaan tambang yang beroperasi di Pasangkayu. Yang sat ini diduga melakukan pelanggaran Ahli fungsi lahan yang ia duga masuk dalam kawasan hutan lindung.

Adapun tuntutan Aliansi mahasiswa Pemerhati Peduli Lingkungan itu, antara lain.

1. Meminta Gakkum LHK Sulbar bekerja profesional dala menangani kasus tambang di kabupaten Pasangkayu.

2. Mendesak Gakkum LHK Sulbar segera menetapkan direktur CV Wahab Tola dan CV Maju Bersama. Karena diduga ikut terlibat dalam menerobos hutan lindung yang ada dilariang kab Pasangkayu.

3. Meminta BPN Sulbar bertanggungjawab atas sertifikat yang diterbitkan di Lariang kab. Pasangkayu yang di klaim Gakkum LHK Sulbar hutan kawasan lindung.

 

Baca Juga : APKAN RI Desak Gakkum Tangkap Aktor Utama WNA Asal Korea Selatan Inisial Mister K

 

Saat dikonfirmasi Penanggung jawab aksi via telepon WhatsApp, Wawan pada pukul 14.08 membenarkan bahwa dirinya akan melakukan demonstrasi. “Ia pak jadi. Kami sementara di jalan menuju ini,” ujarnya saat di konfirmasi via Handphone.

Hingga berita dirilis pukul 15.43 kantor Gakkum DLHK Sulbar belum terlihat massa aksi yang akan melakukan demonstrasi. Media ini mencoba menghubungi Penanggungjawabaksi belum mendapat respon.

“Tidak jadi mungkin lagi demo pak. Karena kami juga disini masih memantau,” ujar salah satu staf Gakkum DLHK Sulbar. (*)

Comment