Mamuju,- PT. Sultana Anugrah selaku kontraktor pelaksana proyek Bungker Linac Radioteraphy di RSUD Sulbar dengan nilai kontrak pekerjaan Rp.19.486.126.435.00 atau sekitar Rp.19,4 Milyar itu, ternyata memiliki catatan buruk.
Ia secara berjamaah diduga melakukan korupsi pada pembagunan Rumah Sakit Batua Makassar dengan nilai pekerjaan 22.670.516.871 atau sekitar Rp 22 Milyar.
Dilansir dari Liputan6.com pada 3 Juni 2022, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) memberikan tuntutan beragam, untuk 13 orang terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua (RS Batua) Makassar, pada Kamis 2 Juni 2022.
Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Anugrah dan Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku Kuasa Direksi PT Sultana Anugrah, terdakwa di mana keduanya merupakan rekanan dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan RS Batua Makassar tahun 2019 itu.
Ia dituntut tinggi oleh JPU Kejati Sulsel, dengan tuntutan 10 tahun penjara dan diberikan kewajiban membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
keduanya juga diganjar tuntutan pidana tambahan yakni, kewajiban untuk membayar uang pengganti, atas kerugian yang timbul dalam pelaksanaan pembangunan RS Batua Makassar Tahun 2019 itu.
11 terdakwa lainnya masing-masing Andi Naisyah Tunur Ania selaku Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar yang diketahui bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek pembangunan RS Batua Makassar. Sri Rimayani yang diketahui berperan sebagai Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat pembuat Komitmen (PPK), Muhammad Alwi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta Hamsaruddin, Andi Sahar dan Mediswaty selaku Pokja III Setda Kota Makassar dituntut 3 tahun penjara dan dibebani kewajiban membayar denda sebesar Rp100 juta.
Tuntutan yang sama yakni 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, juga diberikan kepada terdakwa Firman Marwan selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Dantje Runtulalo selaku Wakil Direktur CV. Sukma Lestari, Andi Erwin Hatta Sulolipu selaku Direktur PT. Tri Mitra Sukses Sejahtera serta Anjas Prasetya Runtulalo dan Ruspyanto yang diketahui bertindak selaku Pengawas Lapangan proyek Pembangunan RS Batua Makassar.
Baca Juga : Tak Ajukan Izin Operasi, Mega Proyek Bungker Linac Radioteraphy RSUD Sulbar Tak Dikunjungi BAPETEN
Pada pedoman persiapan pengadaan bangunan dan pusat pelayanan Radioteraphy standar internasional menyebutkan, proyek Bungker RSUD Sulbar dibutuhkan kontraktor yang memahami prinsip dan pengalaman membagun bungker dan fasilitas Radioteraphy. Selain itu, memiliki riwayat kerja yang baik serta memahami prinsip utama kontruksi yang ditentukan oleh BAPETEN dan dapat membuat pedoman jaminan mutu tahap kontruksi.
PT. Sultana Anugrah pada tahun 2023 mengerjakan proyek Bungker Linac Radioteraphy RSUD Provinsi Sulawesi Barat dengan nilai kontrak Rp. 19,4 Milyar.
Pada 18 Desember 2023 Proyek tersebut belum selesai dikerjakan. Ia mengalami keterlambatan penyelesaian pekerjaan karena mengalami deviasi. Pintu bungker dipesan khusus dari negara Tirai Bambu. Ketika pintu tersebut sudah terpasang, maka progres pekerjaan sudah rampung 98 persen.
Pada 6 Juli 2024 Proyek Bunker Linac Radioteraphy yang sudah dikerjakan oleh PT. Sultana Anugrah itu, tetiba Plafonnya ambruk. Bangunan yang belum difungsikan itu mendapat sorotan publik terkait mutu dan kualitas bangunan.
Sekretaris Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN) DPW Sulbar, Bahtiar Salam menduga bahwa mutu bangunan tersebut dikerja asal-asalan tidak sesuai bestek. Selain itu, ia mengkritik pihak Bapeten yang tidak berkunjung ke Bungker Linac Radioteraphy itu saat pekerjaan rampung 80 persen Desember 2023. Hal tersebut Bapeten harus lakukan agar dapat mengecek mutu bangunan dan menghindari kebocoran radiasi pada bungker.
“Kan kalau ada kebocoran kontraktornya yang tanggung jawab untuk perbaiki. Ini harus hati-hati, sebab proyek ini nantinya mengandung radiasi yang dapat berbahaya bagi lengkung sekitar,” ujar Bahtiar Salam di Mamuju, Jum’at, (16/8/2024).
Lanjut dia mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada pihak terkait seperti DLHD Sulbar untuk permintaan Dokumen AMDAL, Pihak Bapeten untuk permintaan data terkait tenaga Ahli dan hasil uji kontruksi maupun hasil uji operasi, juga terutama RSUD Sulbar terkait permintaan data mengenai gambar dan spesifikasi alkes bungker Linac tersebut.
“Kami sudah surati. Tinggal menunggu balasan serta lampiran permintaan kami. Ini penting kami ketahui karena ini menyangkut lingkungan warga sekitar RSUD Sulbar. Jika tidak di berikan maka saya akan ajukan keberatan ke Komisi Informasi Publik untuk di proses terkait para pejabat yang menutup akses informasi,” jelasnya.
TM Mediaekspres.id mencoba mengkonfirmasi pihak terkait dengan mendatangi RSUD Sulbar dan lewat TLP WhatsApp baik itu, Direktur RSUD Sulbar, dr. Erna Marianti Dochri, sekretaris RSUD Sulbar, Musdalifa, Nurwardi Nur selaku Kabid Pelayanan, Ika Susanti PPTK, Muliana selaku penghubung perusahaan Alkes Bungker hingga saat ini tidak mendapatkan akses. Bahkan salah satu diantara mereka Enggan untuk berkomentar dan memilih memblokir menutup akses hingga sulit untuk dihubungi dimintai keterangan.(*)
Penulis : Muhammad Iksan
Editor: mediaekspres.id
Comment