Mamuju,- Tak hanya Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kajati Sulbar, Proyek Bungker Linac Radioteraphy+(Komplek) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sulbar itu, juga mendapat pantauan dari Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulbar.
Proyek Bungker Linac Radioteraphy itu menelan anggaran yang cukup fantastis Senilai Rp. 88.546.011.545 dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementrian Kesehatan RI Tahun 2023.
Yang direncanakan oleh PT. Bayu Berlian Mandiri beralamatkan Kebun Jeruk Jakarta Barat, DKI Jakarta dengan nilai kontrak pekerjaan Rp.528.889.976.00.
Sedangkan yang mengerjakan Bungker Linac Radioteraphy itu, oleh PT. Sultana Anugrah yang beralamatkan di Jalan Baji Gau Nomor 5 Makassar, dengan nilai kontrak pekerjaan Rp.19.486.126.435.00
Dan diawasi oleh CV. Konsultan Tehnik Armyl yang beralamkan di BTN Passokkorang kelurahan Karema, Kabupaten Mamuju, Sulbar dengan nilai Pagu Rp.334.363.080.00.
Sedangkan Alat Kesehatan layanan jantung itu, mencapai Rp.9 Milyar.
Layanan kanker Brachteraphy CT Simulator, IHK set dan Linac mencapai Rp.59,9 Milyar.
Komisi IV DPRD Sulbar, Hatta Kainang merespon masalah tersebut. Ia bilang pihaknya sering memperingati RSUD Sulbar agar proyek tersebut dapat terlaksana dengan baik tidak ada masalah di kemudian hari.
“Kami di Komisi IV sering me wanti wanti sebelum proyek itu berjalan. Kami sudah wanti wanti memang karena anggaranya besar,” ujar anggota komisi IV DPRD Sulbar, Hatta Kainang saat di wawancarai via telepon di Mamuju, Rabu, (17/8/2024).
Baca Juga : Demo Mahasiswa, Desak Kajati Periksa Dirut RSUD Sulbar
Baca Juga : BAPETEN: Bungker Linac RSUD Sulbar Wajib Memiliki PPR
Selain itu, lanjut Hatta mengatakan, telah pernah memanggil Direktur RSUD Sulbar, dr. Erna Marianti Dochri untuk mempertanyakan terkait perizinan seperti Analisis Dampak Lingkungan, AMDAL, izin dari BAPETEN dan tenaga Ahli seperti Petugas Proteksi Radiasi (PPR) sebagai perasyarat penggunaan Linac Radioteraphy.
“Itu sudah saya tanyakan. Dan katanya sementara mengikuti pelatihan,”
“Dan saat ini belum saya tindak lanjuti. Yang jelasnya itu tidak bisa jalan kalau tidak ada izin dari Bapeten dan tenaga ahlinya,” jelas Hatta.
Lanjut Hatta, pihaknya terus mengingatkan RSUD Sulbar agar segala persyaratan perizinan agar dilengkapi. Selain itu, pihak RSUD Sulbar juga, agar selalu siap menghadapi konsekwensi hukum yang berlaku.
“Harus siap proses hukum yang sementara berlangsung. Kami di DPRD ini tidak bisa mencampuri ranah hukum. Seperti itu,” jelasnya
Hatta Berharap Bungker Linac Radioteraphy RSUD Sulbar itu agar secepatnya dapat digunakan. Mengingat masyarakat Sulbar tidak ke Makassar lagi berobat ketika Bungker Linac Radioteraphy itu sudah difungsikan.
“Pelayanan kesehatan itu sangat penting agar penderita penyakit kanker, jantung dapat dirawat dan obati,” tutup Hatta.
Sejak hari Senin lalu, Tim mediaekspres.id mencoba menkonfirmasi Kabid Pelayanan RSUD Sulbar, Nurwardi Nur yang menangani terkait tenaga ahli Linac Radioteraphy.
Hingga berita ini dirilis belum mendapat jawaban baik via handphone maupun via chat WhatsApp.
Dikonfirmasi pihak BAPATEN via telepon pada Senin, 5 Agustus 2024 mengatakan, setiap RSUD yang memiliki Linac Radioteraphy, wajib memiliki Petugas Proteksi Radiasi (PPR). Pekerja atau tenaga medis yang diutus oleh RSUD untuk ujian di Bapaten. Setelah melalui ujian dari Bapeten Petugas tersebut nantinya akan mendapatkan Surat Izin Pekerja (SIB) yang diterbitkan oleh Bapaten.
Jika pihak RSUD Sulbar belum memiliki PPR maka otomatis Bungker Linac Radioteraphy itu belum bisa difungsikan.
“Kan yang mengoperasikan alat nantinya itukan PPRnya. Cara-caranya, PPR yang tau,” ujar Humas Bapaten, Turiman Senin (5/8/2024).
Lanjut Turiman mengatakan, RSUD Sulbar jika menggunakan Linac Radioteraphy wajib mengajukan Izin penggunaan alat dari Bapaten jika alat tersebut akan dioperasikan.
Pihak Bapaten akan memeriksa permohonan dokumen pengajuan izin yang diajukan oleh RSUD Sulbar, segala dokumen yang dipersyaratkan termasuk PPR harus dilengkapi.
“Saat mengajukan izin itukan ada dokumennya. Dokumen Uji kebocoran, dokumen Uji fungsi itu ada didokumen yang diajukan. Kami menerima, memeriksa dokumennya saja,” imbuhnya.
Baca Juga : APKAN RI Desak Kajati Tangkap Aktor Utama Dugaan Kasus Korupsi Rehabilitasi Stadion Manakarra
Sumber lain mengatakan, Surat Izin Bekerja (SIB) Petugas Proteksi radiasi (PPR) ini salah satu persyaratan utama. Izin ini dibutuhkan untuk membuat permohonan Perizinan Kontruksi Pembagunan Bungker Linac Radioteraphy di Bapaten. Namun jika izin tersebut belum dikeluarkan maka pembagunan Bunker belum dapat di kerjakan.
Sementara Pekerja Bungker Linac Radioteraphy itu, adalah PT. Sultana Anugrah dengan nilai kontrak Rp.19,4 Miliyar dikerjakan pada tahun 2023.
PT. Sultana Anugrah yang beralamatkan di Makassar jalan Baji Gau itu, diduga memiliki catatan buruk bagi dunia konstruksi. Pasalnya PT. Sultana Anugrah telah pernah pengerjakan proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua Makassar namun mangkrak. Direkturnya Pun diseret dalam dugaan kasus korupsi berjamaah Proyek pembangunan rumah sakit tipe C, yang terletak di Jalan Abdulah Daeng Sirua yang dianggarkan melalui APBD sebesar Rp.22 miliar, dan dimulai dikerjakan pada tahun 2019.
Dilansir dari liputan6.com Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) memberikan tuntutan beragam untuk 13 orang terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua (RS Batua) Makassar, Kamis 2 Juni 2022.
Dua diantaranya yaitu, Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Anugrah dan Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku Kuasa Direksi PT Sultana Anugrah. Di mana keduanya merupakan rekanan dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan RS Batua.
Ia dituntut tinggi oleh JPU dengan tuntutan 10 tahun penjara dan diberikan kewajiban membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. (*)
Penulis : Muhammad Iksan
Editor : mediaekspres.id
Tonton Video :
Comment