Mamuju,- Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mamuju akan melaporkan ketua umum Pengurus Besar (PB) PMII Muhammad Abdulah Syukri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Laporan ke PTUN itu, atas pembatalan Surat Keputusan (SK) PMII Cabang Mamuju yang ia anggap sepihak.
Ketua Cabang PMII Mamuju, M. Radi Tasming Saputra mengatakan, ketum PB PMII Muhammad Abdulah Syukri harus bertanggungjawab, telah membuat keputusan yang ia anggap sewenang-wenang dan tidak dilakukan di forum pengambilan keputusan yang sah.
Lanjut Radit, bahwa sebelumya SK cabang PMII Mamuju dengan nomor : 462.PB-XX.01.358.A-1.12.2023 telah di keluarkan oleh PB PMII per tanggal 20 Desember 2023 dan ditandatangani dan stempel oleh ketua umum PB PMII bersama almarhum Sekretaris Jenderal PB PMII.
“Hingga sampai saat ini kami memegang SK asli PC. PMII Mamuju yang ditandatangani oleh Ketum dan Sekjen,” ujar Radit, di Palembang, Selasa, 20 Agustus 2024.
Masih Radit menjelaskan, Ketum PB. PMII tersebut, tidak memiliki alasan yang jelas sehingga ia mengeluarkan SK baru.
“Tanpa mengkonfirmasi ke kami, ketum PB PMII mengeluarkan SK baru saat berada di lokasi kongres PMII ke 21 di Palembang,” imbuhnya
Radit menduga Ketua Umum PB. PMII, Abudullah Syukri menandatangani beberapa SK Cabang yang di Provinsi lain, di lokasi kongres termasuk mengeluarkan SK baru untuk PMII Cabang Mamuju.
“Dengan hal ini saya mengatakan, Ketua Umum PB. PMII Abdullah Syukri telah mengkhianati konstitusi yang ada di PMII. Serta ada suatu keadaan abose of power yang dilakukan oleh ketum Abdullah Syukri untuk kepetingan tertentu,” jelasnya
Baca Juga : Konfercab Perdana PMII Mamasa, Akbar Terpilih Secara Akalamasi
Lanjut Radit, PC PMII Mamuju menganggap bahwa SK yang dikeluarkan di lokasi kongres itu, adalah surat keputusan yang cacat dan bersifat sangat politis.
Ia mendesak ketua Umum Abdullah Syukri agar mempertangungjawabkan hal tersebut. Jika tidak, maka pihaknya akan melaporkan Maslah itu ke ranah hukum.
“Kami segera akan melaporkan sahabat Abdulah Syukri ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait pembatalan sepihak surat keputusan yang di anggap merugikan cabang Mamuju,” jelasnya. (*)
Comment