Mamuju Tengah,- Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 memasuki fase penting. Salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi para bakal calon kepala daerah adalah pemeriksaan kesehatan.
Pemeriksaan kesehatan itu menjadi kewajiban pasangan calon. Sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1090/2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Pemeriksaan Kesehatan meliputi anamnesis dan analisis riwayat Kesehatan dan pemeriksaan jiwa atau rohani.
Baca Juga : Tarung di Pilkada Mateng, Arsal-Askary Resmi Mendaftar di KPU Sebagai Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati
Pemeriksaan jiwa atau rohani meliputi pemeriksaan Kesehatan jiwa (psikiatrik), pemeriksaan kondisi psikologis, dan pemeriksaan status penggunaan narkotika.
Selanjutnya pada pemeriksaan fisik atau jasmani, meliputi penyakit dalam, jantung dan pembuluh darah, paru, bedah, urologi, ortopedi, obstetri ginekologi, neurologi dan fungsi luhur, mata, telinga hidung dan tenggorok, kepala leher, serta gigi dan mulut.
Setelah resmi mencalonkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mateng pada tanggal 29 Agusutus 2024, Pascalon H Arsal Aras dan Askary Anwar melanjutkan Prosedur KPU yaitu Tes Kesehatan di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo.
H. Arsal Aras, salah satu calon dari pasangan ini, mengungkapkan melalui komunikasi telepon pada Jumat malam, 30 Agustus 2024, bahwa mereka belum mendapatkan informasi pasti mengenai waktu pelaksanaan tes kesehatan. “Besok saya akan update info, saya belum dapat info pasti. Apakah siang atau sore besok,” ujar Arsal Aras.
Setelah pemeriksaan kesehatan, Komisi Pemilihan Umum KPU akan memberikan verivikasi lebih lanjut, sebelum akhirnya memasuki masa kampanye menuju pemilihan umum mendatang. Tim dari kedua calon mengharapkan semua proses ini berjalan lancar dan sesuai jadwal yang telah ditentukan. (*)
Penulis : Haidir Nur
Editor : mediaekspres.id
Comment