Diduga Tidak Sesuai Bestek, APKAN-RI Minta Kejati Periksa Proyek Rabat Beton di Tobadak 

Mamuju Tengah,- Proyek Pembagunan peningkatan jalan Rabat Beton di Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah tahun 2023 ditengarai tidak sesuai bestek.

Proyek yang menelan anggaran sesuai kontrak, Rp.1.149.117.993 itu, syarat terjadi mal adminstrasi dan dugaan adanya tindak pindan korupsi pada proyek rabat beton itu.

Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (APKAN-RI) DPW Sulbar, mengecam tindak proyek rabat beton yang dikerja asal-aslan.

Menurut APKAN, bukti yang ia dapatkan pada proyek tersebut antara lain, pekerjaan tidak sesuai dengan gambar terutama pada pembesian, dimana sebagian Rabat Beton itu, tidak dilakukan pembesian, yang nantinya akan membuat rabat beton itu tidak tahan dan cepat rusak.

Selain itu, Ia menduga terjadi mal administrasi yang seharusnya pekerjaan tersebut selesai pada tanggal 29 Desember 2023 sesuai kontrak kerja dengan nomor: 600.2.10.2/80/2023.

“Namun faktanya, itu selesai tanggal 7 Januari 2024. Dan itu melambrak peraturan Gubernur di mana surat edaran gubernur itu menegaskan, tidak boleh ada pekerjaan yang menyebrang tahun dan harus selesai sesuai dengan kontrak pada tanggal 29 bulan Desember tahun 2023,” ujar Sekretaris APKAN RI DPW Sulbar, Bahtiar Salam kepada media ini, di Mamuju, Kamis, 29 Agustus 2024.

 

Baca Juga : Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi Stadion Manakarra, PMII Mamuju Desak APH Tetapkan Tersangka

 

Lanjut Bahtiar, Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima sementara pekerjaan tim dari dinas PU Sulbar juga tidak turun kelapangan. Oleh karena itu, APKAN RI mendesak Kejati Sulbar agar memeriksa proyek Rabat Beton itu yang diduga terjadi kongkalingkong pada proyek itumi

“Kami juga ini sementara merampungkan bukti-bukti baru. Termasuk kami sudah ketemu beberapa puhak-pihak yang terkait, termasuk pekerja kegiatan tersebut. Nanti bukti kami cukup maka kami akan melaporkan secara resmi,” ujarnya

Saat dikonfirmasi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas PU Sulbar, Ridwan membantah tuduhan itu, ia menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku.

Ia mengatakan pekerjaan itersebut sudah ada hasil yang merujuk pada hasil pemeriksaan BPK.

“Pekerjaan itu sudah aman-aman saja. Karena Polda Sulbar juga sudah masuk periksa itu pekerjaan. Dan Polda merujuk pada pemeriksaan BPK dan itu cuman 2,5 juta selisih pekerjaan, dan kontraktor sudah kebalikan,” ujarnya

Ia menjelaskan, pekerjaan yang lanjut bulan Januari 2024 itu, adalah pemeliharaan dan sudah dilakukan pemeriksaan dan sudah selesai sesuai kontrak yang berlaku.

“Jadi teman-teman mungkin itu salah kaprah melihat itu. Ya tapi wajar juga itu. Atau lebih jelasnya hubungiki kepala Bidang pak Alvian karena dia PPK saat itu,” jelasnya.

Media ini mencoba mengkonfirmasi Kabidang Alvian, namun belum mendapat jawaban terkait permasalah itu.

Namun salah satu staf PU Sulbar, Rizal Antoni Terkait mengatakan bahwa masalah tersebut, gambar dan pembesian sudah selesai dan pekerjaan tepak waktu dilaksanakan. (*)

 

Penulis : Muhammad Iksan

Editor: mediaekspres.id

 

Comment