WALHI Sulbar Akan Investigasi AMDAL dan Izin Bapeten Bungker Linac RSUD Sulbar

Mamuju,- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Wahli) Provinsi Sulawesi Barat akan melakukan investigasi terkait AMDAL Bungker Linac Radioteraphy RSUD Sulbar.

Menurutnya, Pembagunan Bungker tersebut, harus syarat dengan uji kelayakan publik tentang Amdal sesuai Undang Undang tahun 2009 tentang lingkungan hidup.

“Apa lagi saya dengar Bungker Linac Radioteraphy tersebut menggunakan radiasi. Tentu ini harus melalui tahapan uji kelayakan publik,” ujar Dewan Daerah Sulbar Walhi, Muhammad Ramdhan di Mamuju, Minggu, (28/07/2024)

Lanjut pria yang akrab disapa Adam ini mengatakan, pihaknya akan menulisuri lebih lanjut terkait Izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) Bungker Linac RSUD Sulbar tersebut. Kalaupun izin Amdalnya sudah keluar, namun Walhi Sulbar akan melakukan uji kelayakan apakah sesuai prosedur atau tidak.

Menurut Adam, syarat-syarat AMDAL itu harus terpenuhi karena ini merupakan kajian tentang dampak penting dari suatu usaha dan kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup.

“Banyak prosedurnya tidak boleh main-main, karena ini bisa merusak lingkungan hidup. Besok kami akan dalami melakukan investigasi,” jelasnya

 

Baca Juga : Proyek Bungker RSUD Sulbar, GMNI Sulbar Ajak APH Sikapi Secara Serius

 

Masih Adam mengatakan, apa lagi Proyek Bungker Linac tersebut belum memiliki izin dari Bapeten, kalau itu benar maka akan menjadi rekomendasi Walhi untuk ditindak lanjuti.

“Seharusnya izin yang paling penting diutamakan baik itu dari Amdalnya maupun izin dari Bapaten. Karena menyangkut lingkungan dan hak hidup orang banyak. Dan itu diatur Dalam peraturan Bapeten Nomor 3 tahun 2021, syarat-syarat pemenuhan izi dari Bapaten,” ujar Adam.

Staf Teknis bagian Pengkajian Perlindungan Lingkungan Hidup DLHD Provinsi Sulbar, Frans. (Foto: mediaekpres.id)

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Provinsi Sulawesi Barat, mengatakan AMDAL Bungker Linac RSUD Sulbar sudah selesai. Ia mengatakan Permohonan proses perizinannya itu, ia ajukan sejak awal tahun 2023 dan selesai di bahas pada Desember 2023.

Syarat utama dalam proses Amdal itu adalah tata ruang dan kalau sudah sesuai maka kita proses. Selain itu mengaji dokumen yang telah diajukan oleh pihak RSUD Sulbar sebab itu syarat untuk melakukan kajian studi yang diajukan.

“DLHD tidak ada kewajiban untuk meninjau kelapangan. Kita hanya mengkaji sesua dokumen persyaratan yang diajukan,” ujar Staf Teknis bagian Pengkajian Perlindungan Lingkungan Hidup DLHD Provinsi Sulbar, Frans

 

Baca Juga : Prahara Proyek Bunker Linac Radioteraphy RSUD Sulbar

 

Lanjut dia mengatakan, yang melakukan kajian terkait lingkungan hidup adalah konsultan bersama pihak RSUD Sulbar.  Pihak DLHD Sulbar hanya menilai apakah kajian yang dilakukan itu sudah sesuai atau tidak.

Sebelumnya, Sekretaris RSUD Sulbar yang juga pejabat penata keuangan (PPK) Musdalifah mengatakan, pihaknya baru akan mengurus perizinan ke Bapeten setelah persiapan penggunaan bunker Radioterapi itu akan digunakan.

“Bangunan dulu nanti setelah ada alat, terpasang baru di tes oleh (Bapeten.red). Apakah memenuhi syarat. Tidak ada kebocoran baru dikeluarkan. Agak panjang juga tahapannya baru izin Bapeten di keluarkan,” ujar Musdalifa di ruang kerjanya di RSUD Sulbar. (8/72024).

Lanjut Musdalifah mengatakan, Pembagunan Bunker itu sudah ada rancangan sebelumnya. Setelah bangunan berdiri dan peralatan sudah terpasang baru dilakukan uji coba.

“Kalau tidak salah ya, apakah sementara pembangunan proses izin Bapeten juga sementara berjalan. Intinya Bapeten juga pantau, nanti layak baru dikeluarkan izinnya,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi Bandan Pengawasan Tenaga Nuklir Nasional (Bapeten) belum menerima permohonan izin dari Bapaten terkait Bungker Linac Radioteraphy RSUD Sulbar itu.

Syarat-syarat pemenuhan untuk mendapatkan izin dari BAPATEN itu diatur dalam peraturan Bapeten Nomor 3 tahun 2021.

“Kalau RSUD Sulbar belum ada pak. Kami menerbitkan izin itu, ketika RSUD Sulawesi Barat mengajukan izin ke kami. Lalu kami akan mengevaluasi permohonannya, lalu kami akan menerbitkan izinnya jika memenuhi syarat,” ujar bagian Informasi Umum BAPTEN, Turiman saat di konfirmasi via telepon. (*)

 

Penulis : Muhammad Iksan

Editor: mediaekspres.id

Comment