JAKARTA – Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Barat menyambangi Kantor KPI Pusat di Jakarta, Rabu (31/07/2024). Kedatangan mereka untuk melakukan konsultasi kepada KPI Pusat, terkait persiapan seleksi calon anggota KPID Sulbar masa jabatan 2025-2028.
Pada Kunjungan tersebut, rombongan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Sulbar, Ir. Andi Muslim Fattah turut hadir beberapa Anggota Komisi diantara nya, Risbar Berlian Bachri, M.Dalif Arsyad, M. Irbad Kaimuddin hadir mendampingi, Kabag Fasilitasi Pengawasan dan Penganggaran Sekertariat DPRD, Irma Trisnawati, Kadis Kominfo Sulbar, Mustari Mula dan Kepala Badan Penghubung Sulbar, Gemilang.
Kunjungan kerja ini diterima langsung oleh Ketua Komisi Penyiaran Indoinesia Pusat, Ubaidillah beserta jajarannya. Pertemuan ini merupakan langkah awal untuk persiapan proses seleksi calon Anggota KPID Sulbar masa jabatan 2025-2028.
Sekretaris Komisi I DPRD Sulbar, Ir.Andi Muslim Fattah mengatakan, Langkah ini lebih cepat dari sebelumnya agar persiapan seleksi KPID Sulbar betul-betul lebih matang, berkompeten, berkualitas dan transparan serta sesuai dengan aturan yang ada, enam bulan sebelum masa jabatan habis sudah harus dilakukan seleksi. Karenanya, kesempatan ini merupakan waktu yang tepat untuk persiapannya.
“Kami berharap kunjungan ke KPI Pusat ini dapat memberikan gambaran konkret terkait proses seleksi anggota KPID Sulbar periode 2025-2028, untuk dapat memilih anggota yang kompeten. Sebagai langkah awal pertemuan, ini merupakan upaya berbagi pendapat dan juga membahas mekanisme soal perekrutan. Mekanismenya jelas, nanti kita akan persiapkan dengan baik mengenai seleksi Komisioner KPID,” tuturnya.
Dijelaskan oleh Ketua KPI Pusat Ubaidillah, DPRD Provinsi Sulawesi Barat memiliki kewenangan untuk terlibat dalam semua tahapan seleksi. Mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, tes tertulis, fit and proper test hingga uji publik.
“DPRD punya kewenangan membentuk Tim Seleksi Calon Anggota KPID. Prosesnya mengikuti regulasi yang berlaku dengan melibatkan Pemerintah Daerah, unsur Masyarakat dan KPI termasuk profesional di bidangnya. Hal lainnya adalah soal ketentuan mana yang boleh dan tidak yang diatur oleh tim seleksi dengan berpedoman pada regulasi di atasnya.”ucapnya.
Menurutnya, setiap pendaftar calon anggota KPID, harus melengkapi semua persyaratan administrasi dan tes yang telah ditentukan. Termasuk, menyertakan surat keterangan tidak terkait dengan kepemilikan media, bekerja di media, atau partai politik.
Hal senada juga diungkapkan Sekretaris KPI Pusat, Umri. Ia menjelaskan, dalam pemilihan Anggota KPI Pusat maupun KPID, berpedoman pada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 1 tahun 2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran.
“Ada banyak pertanyaan mengenai tata kelola kelembagaan KPI, termasuk dalam tata cara pemilihan anggota. Terkait hal ini kita berpedoman pada aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Lanjut beliau, “Harapannya, nantinya baik di KPI Pusat maupun di KPI Daerah tercipta sinergitas yang lebih baik, sehingga kita dapat bekerja dengan lebih baik pula,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Diskominfo Sulbar Mustari Mula mengungkapkan akan mendukung penuh peran Komisi I untuk mempersiapkan seleksi Komisioner KPID. Sebab menurutnya, peran KPID sangat penting dalam mengawasi konten lembaga penyiaran di daerah.
“Kami Diskominfo sebagai perwakilan dari Pemerintah siap, jika dilibatkan untuk proses seleksi Komisioner KPID. Semoga kedepan KPID mendapat perhatian lebih karena perannya sangat penting di daerah untuk monitoring kegiatan,” kata Mustari Mula. (Adv)
Comment