Mamuju,- Fraksi Mahasiswa (FM) menyoroti Kinerja Inspektorat Sulbar yang dianggap ada main manta yang terjadi, untuk meng-audit Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulbar.
Pasalnya FM menganggap, ada nya progres kerja yang berjalan di kabupaten Majene tepatnya di Palipi itu, syarat Mal Administrasi yang seharusnya tidak berjalan hingga proses penyelidikan berjalan.
“Pekerjaan Penahan Gelombang di Palipi itu, kami beranggapan bahwa kinerja team penyidik inspektorat yang di bentuk khusus dinas DKP Sulbar tidak becus. Dan diduga terjadi ada permainan antara DKP Sulbar dan Inspektorat Sulbar. Karena sampai hari ini tidak ada hasil yang reall tentang laporan penyidikan dilakukan,” ujar Fraksi Mahasiswa, Andika di Mamuju, Selasa, (30//07/2024).
Baca Juga : Tragedi Dua Kadis dan Mahasiswa di Pemrov Sulbar
Baca Juga : Kadis DKP Sulbar Verifikasi 73 Kelompok Penerima Bantuan Nelayan
Dalam proses penyelidikan Inspektorat yang sudah berjalan kurang lebih 18 hari, seharusnya sudah ada hasil dari Inspektorat. Dan progres kerja yang berjalan di lokasi tersebut itu terhenti karena syarat Mal Administrasi.
FM berharap, agar memberikan surat teguran kepada dinas DKP Sulbar, karena diduga telah melakukan pembiaran progres kerja hingga saat ini CV. Surya Utama masih berjalan.
Ia meminta agar pekerjaan itu di berhentikan, sampai waktu adanya putusan laporan dari Inspektorat Sulbar.
Menurut Andika, sesuai dengan putusan sekretaris daerah provinsi Sulawesi Barat, dengan nomor : 000.3.5./22/2024 Tahun 2024. Tentang Penetapan Penelaahan Produk Katalog Elektronik Etalase Pembagunan/Rehabilitasi/Pemeliharaan Bangunan Gedung, Penataan Bangunan dan Lingkungannya Pemerintah Provinsi Sulbar.
Dengan nama pekerjaan “Pembagunan Penahan Gelombang (Break Water)”.
Bahwa salah satu syarat yang dibutuhkan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha yaitu: dengan memiliki sertifikat badan usaha (SBU) dengan bidang sebagai berikut (terpenuhi salah satu izin usaha). Kode sub klasifikasi KK012 Kode KBLI 439 09 Pekerjaan struktur beton. Dengan sub kategori 1.
Pengadaan tiang pancang beton dan Pekerjaan pemancangan tiang pancang beton bertulang.
“Itu karena kebutuhan SBU yang tertera dalam portal sistem LKPP yang di tandatangani oleh sekertaris daerah provinsi Sulawesi Barat, tidak memenuhi kriteria SBU yang di masukkan oleh rekanan tidak sesuai kebutuhan atau permintaan dalam sistem LKPP. Oleh karena itu Inspektorat harus menindak lanjuti itu,” bebernya. (*)
Comment