MAMUJU,- Peningkatan ruas jalan Salutambung-Urekang diwilayah Kecamatan Ulumanda, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat diduga menyentuh masuk dalam kawasan hutan lindung.
Hal ini mendapat sorotan LSM Merdeka Manakarra. Ia mengatakan, kegiatan tersebut merupakan pelanggaran dan akan membawa masalah itu ke Aparat Penegak Hukum di Sulbar.
“Kami akan tindak lanjuti. Terkait pekerjaan Ruas jalan itu, tentu akan akan menyurat, termasuk mendesak APH untuk melakukan pemanggilan kontraktor pemenang pekerjaan itu dan pihak -pihak terkait,” ujar Ketua LSM Merdeka Manakarra, Andik kepada media ini, Selasa, (23/04/2024).
Lanjut Andika meningkatkan, Informasi yang diperolehnya kegiatan itu, bahwa pekerjaan Salutambung-Urekang memang tidak seluruhnya masuk dalam kawasan hutan lindung.
Namun tentunya, yang masuk dalam kawasan hutan lindung harus memiliki izin dari kementrian lingkungan hidup dan Kehutanan.
“Kita lihat, apakah kegiatan itu memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Kalau tidak, itu merupakan pelanggaran. Dan APH harus turun tangan memeriksa pekerjaan itu,” jelas Andika. (*)
Comment