MAMUJU,MEDIAEKSPRES.id-Perusahaan tambang Batu Bara BPC (Bonehau Prima Cold) di kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, membantah tuduhan tidak menerapkan upah yang layak standar UMP (Upah Minimum Provinsi) bagi para pekerja.
Hal tersebut diungkapkan, Manajer Appraiser BPC, H. M. Suaib Renjong, bahwa pihak perusahaan telah melakukan standar upah sesuai UMP bagi para pekerja BPC.
BPC sudah telah satu tahun beroperasi, dan memilik pekerja sebanyak 112 orang. 80 orang telah didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan, sisanya akan didaftarkan setelah kontrak kerja selama tiga bulan telah diperpanjang.
“Semuanya tidak pernah terlambat gajinya, pihak BPC tidak pernah menterlantarkan karyawan,” ujar H. M. Suaib saat pertemuan dengan Ikatan Jurnalis Sulbar (IJS) di ruang kantor SDM Provinsi Sulawesi Barat, Mamuju, (8/01/2024).
Baca :
Diduga Gaji tak Layak, Aktivis Bonehau Desak Disnaker Turun Evaluasi BPC
Lanjut dia, pihak BPC selama ini juga sangat resnsip terhadap lingkungan dan sosial masyarakat Bonehau. Mereka dengan turut serta memberbaiki jalan tiap 6 bulan.
“Jembatan di desa Hinua sudah di perbaiki, dan sudah mampuh menampung dengan beban seberat 15 ton. Juga bendungan di Talondo kami perbaiki,” ujarnya
Adapun luas lahan yang dikelola PBC untuk memproduksi batu bara, 27 hektar. Sedangkan tahap pengembangan untuk perluasan sebanyak 65 hektar.
Dari hasil produksi PBC tersebut telah melakukan ekspor 38 ribu ton ke negara Asia tenggara Thailand.
Sebelumnya kehadiran BPC di Bonehau mendapat kritikan dari pemuda Bonehau. Kritikan tersebut karena ia menduga tak menerapkan upah yang layak standar UMP bagi para pekerja. Ia juga mengingatkan kepada perushaan BPC agar memperhatikan CSR (Corporate Social Responsibility) sebagi tanggung jawab secara sosial perusahaan kepada masyarakat baik itu secara aspek ekonomi, sosial dan lingkungan.
Reporter : Iksan
Editor : mediaekspres.id
Comment