MAMUJU,MEDIAEKSPRES.id – Aliansi Mahasiswa Pemuda Sulawesi Barat (AMPAS Sulbar) Mendesak Pj. Bupati Polewali Mandar untuk mengevaluasi dan Memberikan sanksi kepada kepala Lurah Manding dan perangkatnya.
Desakan tersebut dilakukan, karena adanya dugaan Kepala lurah Manding Kecamatan Polewali, kabupaten Polewali Mandar serta oknum kepala Lingkungan Manding, Inisial HS Melakukan intervensi kepada masyarakat untuk mendukung calon anggota legislatif, (Caleg) DPRD Provinsi Sulawesi Barat Sulbar 2 Polman A, Atas nama Rahmat dan calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Polewali Mandar atas nama Bahtiar.
Bahtiar merupakan bapak dari Rahmat. Anak dan bapak ini sama-sama mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Ia mendapatkan sorotan publik, dikarenakan diduga menggunakan perangkat pemerintah seperti Lurah dan kepala lingkungan untuk mensukseskan ambisi politiknya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Salah Satu warga Lingkungan Manding, menurutnya kepala Lingkungan telah mengancam masyarakat, bahwa jika tidak memilih Caleg tersebut, maka kepala lurah akan mencabut atau mengalihkan segala jenis bantuan yang diterimanya.
“Masyarakat yang mengikuti perintah atau intervensi tersebut dan juga memaksakan masyarakat Manding, agar kompak untuk memenangkan Calon Anggota Legislatif (Caleg) tersebut, agar kepala Lurah dan perangkatnya dalam hal ini kepala lingkungan Manding, berhasil menjalankan roda pemerintahan,” kata presedium Ampas Sulbar, Asrul Ruslan di Polewali (17/01/2024).
Asrul mengatakan, perbuatan tersebut melanggar Pasal 9 ayat (2) UU ASN, pasal 5 huruf n angka 5 PP 94 Tahun 2021 serta Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri dalam negeri, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan – RB), Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Penyelenggaraan Pemilu
Asrul menuturkan, sebenarnya sudah jelas bahwa ASN adalah profesi bagi PNS dan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah, sudah sepatutnya untuk turut serta menjaga netralitas, sehingga dapat terus menjaga iklim kondusif di tengah-tengah masyarakat.
Agar tidak menimbulkan konflik di tengah-tengah masyarakat yang bisa menimbulkan gangguan Kamtibmas baik menjelang, maupun pada saat pelaksanaan Pemilu.
“Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 71 UU No. 1/2015 yang berbunyi: Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang Membuat Keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye,” ungkap dia.
Asrul menambahkan, ASN termasuk subjek hukum yang dilarang untuk membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.
“Sehingga segala tindakan ASN, baik berupa policy (kebijakan/keputusan) maupun tindakan kongkrit (material daad) yang dapat menguntungkan atau merugikan, salah satu calon selama masa kampanye merupakan delik pelanggaran Pemilu,” tuturnya.
Untuk itu, Ampas Sulbar minta kepada PJ. Bupati Polewali Mandar untuk dapat Mengevaluasi dan memberikan sanksi kepada oknum Kepala Lurah Manding serta oknum Kepala Lingkungan Manding sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal tersebut dilakukan, agar dapat terlaksananya Pemilu jujur dan adil, serta membangun ekosistem pemilu yang sehat, sehingga semua pihak merasa diperlakukan sama dan adil sesuai azas pemilu, jujur dan adil dan dapat menghasilkan pemenang Pemilu yang berdasarkan atas pilihan masyarakat tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
Ampas Sulbar mengancam, sika hal tersebut tidak di indahkan, maka pihaknya mkan melakukan Aksi demontrasi uuntuk mengawal persoalan tersebut.
Penulis : rls
Editor : mediaekspres.id
Comment