Izin Mati, Dua Toko Penjual Mikol di Mamuju Abai Teguran Dinas Perdagangan

MAMUJU,MEDIAEKSPRES.id-Minuman Beralkohon terus menjamur di kota Mamuju. Masih ditemukan dibeberapa tempat, termasuk di dua toko besar di Mamuju, di tempat hiburan malam (THM) dengan pelbagai kategori, baik itu kategori jenis ninuman beralkohol tipe A, B dan C.

Namun yang menjadi sorotan publik, selain minuman tersebut marak diperjual belikan–karena mengandung alkohol dengan kadar tinggi–juga pemasok minuman Beralkohol tersebut izinnya telah kadaluarsa.

Hal tersebut diungkapkan salah satu mahasiswa Tomakaka Mamuju, Halim. Ia menyayangkan toko yang menjual Mikol tersebut masih beroperasi, padahal izin telah mati.

Halim telah mengantongi bukti izin  perdagangan mikol yang diperoleh di kantor Dinas Perdagangan Kab. Mamuju. Menurut Halim, izin masa berahirnya kedua toko penjual Mikol tersebut, yakni toko Sambalutta tertanggal 8 juni 2023. Sedangkan PT. Anugrah Subur Perkasa, masa aktif izinnya usai pertanggal 26 oktober 2023.

“Ini sangat fatal sudah terlalu lama kiranya surat izin itu tidak berlaku lagi. Maka dengan ini saya tegaskan untuk dinas perdagangan dan Satpol PP Kabupaten Mamuju, untuk segera menutup ke dua toko tersebut dalam bentuk penegasan dan pengawalan,” ujar Halim kepada mediaekapres.id di Mamuju, Jum’at, (19/01/2024).

Baca Juga : 

Mikol Marak di Mamuju, Mahasiswa Demo Bupati

Halim juga menyayangkan, pihak dinas perindustrian dan perdagangan kab. Mamuju, yang dimana ke dua toko yang beraktifitas dalam penjualan mikol itu tidak dilakukan teguran.

Saat dikonfirmasi, pihak dinas Perindustrian dan perdagangan kab. Mamuju, Nas Muhammad mengatakan, telah melakukan peringatan terhadap ke dua toko, namun belum mendapat respon dari pemilik toko tersebut.

“Kami telah melakukan peringatan. Namun kami belum mendapatkan respon dari ke dua toko tersebut, yaitu toko Sambalutta dan PT. Anugrah Subur Perkasa,” ujarnya

Penulis : Wahyullah Arif

Editor : mediaekspres.id

Comment