Hikmah Lutra Demostrasi, Desak Copot Kejari

Lutra,Mediaekapres.id – Himpunan Kerukunan Mahasiswa Luwu Utara (Hikmah Lutra) melakukan aksi unjuk rasa Jilid II di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Luwu Utara, Kamis (18/1/2024).

Kali ini para pemuda Luwu Utara itu membawa tiga tuntutan antara lain:

1. Tangkap dan penjarakan otak intelektual atas mangkraknya pembangunan perpustakaan dan Gor;

2. Copot kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara beserta Kasi Pidsus;

3. Menolak inventaris anggaran baru pelanjutan pembangunan perpustakaan (Permasalahan hukum belum selesai).

Awalnya, para pengunjuk rasa melakukan aksi demonstrasi di Monumen Masamba Affair. Kemudian langsung menuju kantor Kejari Luwu Utara (Lutra).

Baca Juga : 

Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi Stadion Manakarra, PMII Mamuju Desak APH Tetapkan Tersangka

Diketahui, aksi demonstrasi ini merupakan rangkaian yang tak terpisahkan dari aksi sebelumnya dalam momentum Hari Anti Korupsi sedunia yang diperingati pada 9 Desember 2023 lalu.

Tampak dalam aksi itu, puluhan mahasiswa berorasi menuntut penyelesaian kasus pembangunan Perpustakaan dan Gedung Olahraga (GOR) Lutra yang diduga dalam pelaksanaannya ditemukan indikasi korupsi.

“Berdasarkan hasil konsolidasi, ada indikasi korupsi yang terjadi atas mangkraknya pembangunan perpustakaan dan Gor, sehingga pada 9 Desember 2023 nanti, Hikmah Lutra secara kelembagaan turun melakukan demonstrasi,” tegas jendral lapangan Arya Gandi Abdillah.

Usai melakukan orasi secara bergantian, kepala Kejari Lutra menemui massa aksi dan melakukan audiens.

“Namun siapa sangka pernyataan kepala Kejari amat bertentangan dengan pernyataan awal, pada saat kami lakukan demonstrasi pertama,” beber Arya.

Baca Juga :

GOR Mangkrak di Lutra, Hikmah Lutra Demo Kejari

Kepala Kejari Lutra menyatakan bahwa ini adalah wewenang Polda Sulsel. Alasannya, pada tahun 2020 hingga 2021 Polda sulsel telah melakukan penyelidikan, sehingga pihak kejaksaan menghargai sinergitas yang terbangun.

Dengan demikian, pihak kejaksaan tidak punya wewenang dalam proses penyelidikan terhadap mangkraknya pembangunan perpustakaan tersebut.

Arya pun dalam audensi memberikan pertanyaan kepada kepala Kejari mengenai perkembangan penyelidikan atas mangkraknya pembangunan perpustakaan.

“Namun jawaban yang diberikan oleh kepala kejaksaan adalah, ‘silahkan tanyakan sendiri Ke Polda Sulsel,”

Mendengar jawaban itu massa aksi geram lantaran respons Kejari tidak sesuai dengan harapan mereka.

“Tentu saja kami amat mengecam ucapan kepala kejaksaan dalam memberikan jawaban terkait pertanyaan kami. Jika itu adalah wewenang Kapolda Sulsel maka sepantasnya ada koordinasi yang terbangun antara Kapolda Sulsel dengan kejaksaan, sehingga masyarakat dapat mengetahui proses hukum yang berjalan, bukan disuruh tanyakan sendiri langsung ke Kapolda Sulsel,” tandas Arya.

Setelah mendapat jawaban tersebut, massa langsung walk out (keluar) dari ruang audiens dan melanjutkan aksi di depan kejaksaan. Dalam aksi itu mereka sempat menyegel kantor kejaksaan, karena menurut mereka sudah tidak lagi memiliki fungsi sebagai lembaga penegak hukum.

Senada dengan itu, Wakil Jenderal Lapangan Viki, mengatakan bahwa. “Perpustakaan sudah tidak memiliki fungsi lagi, karena persoalan di daerah itu ditangani oleh Polda Sulsel berdasarkan pernyataan Kepala Kejari Lutra, sehingga kantor kejaksaan kami segel dan sita hingga waktu yang tidak ditentukan,” ucapnya.

Di tempat yang sama, kasi Pidsus menyatakan terkait Pembangunan GOR,  telah dihentikan pemeriksaannya oleh Kejari Lutra pada 2020 lalu. Karena Tahun 2019 telah dilakukan penyetoran ke kas daerah Lutra berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2019. “Namun kami akan tetap usut kasus tersebut,” tegas viki.

“Berdasar hasil konsolidasi, kami akan tetap kawal kasus tersebut sampai aktor intelektual atas mangkraknya pembangunan perpustakaan dan GOR Luwu utara ditangkap, dan secara tegas kami sampaikan Hikmah Lutra akan tetap turun dan geruduk kantor kejaksaan Negeri Luwu Utara,” pungkasnya.

Penulis : Rls

Editor : mediaekapres.id

 

Comment