Bawaslu Mateng Tertibkan APK

Mamuju Tengah, Mediaekspres.id- Menindak lanjuti hasil Rapat Koordinasi Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah dengan berbagai pihak terkait.

Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah menggelar penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan itu dilaksanakan secara serentak di 5 kecamatan, dan berlanjut hingga Kamis, 09 November 2023 dan

bekerja sama dengan Kepolisian Resor Mamuju Tengah (Mateng).

Kegiatan penertiban APK yang melanggar aturan ini dilakukan di 3 kecamatan pada hari ini Rabu, 08 November 2023 di Kecamatan Topoyo, Tobadak, dan Budong-budong, serta di 2 kecamatan yaitu di Kecamatan Karossa dan Pangale.

Setelah penertiban, semua APK yang sudah ditertibkan akan disimpan di kantor Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah dan akan dijadikan barang bukti. Pemilik APK yang telah ditertibkan tidak dapat mengambilnya kembali, bahkan setelah masa kampanye berakhir pada tanggal 28 November 2023.

Pihak bawaslu mengatakan, APK yang berada di desa dan sulit dijangkau akan diinformasikan melalui Panwas Kecamatan dan Panwas Desa untuk ditindaklanjuti. (*)

Reporter : Rilis

Editor : mediaekspres.id

Comment