PERMAHI Cabang Mamuju, Audiens Dengan Kapolda Sulbar

Mamuju,Mediaekspres-Id-Puluhan massa Perhimpunan Hahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Mamuju melakukan audience bersama kapolda Sulbar mengenai perusahaan atau tambang yang tidak memiliki perizinan oprasional.

Dalam pennyampaiannya, ada beberapa perusahaan yang melakukan oprasional tampa mempunyai legalitas yang resmi. Dan itu ditindak lanjuti Permahi membawa sejumlah data yang di tampilkan kepada diskrimsus polda sulbar.

Ia berharap untuk segera dilakukan pemeriksaan kepada seluruh perusahaan/ tambang yang sekarang sedang melakukan oprasi, agar tidak lagi mengeksploitasi alam yang ada di sulawesi barat..

“Jika dalam minggu ini atau beberapa minggu kedepan belum ada kejelasan sama sekali terkait dengan perusahaan-perusahaan yang nakal, maka kami tegaskan bahwa kami akan kembali ke polda sulawesi barat dengan membawa massa yang banyak dan akan melakukan aksi demonstrasi,” Tegas Wardian

Hal ini sudah jelas dalam aturan Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Reporter : Wahyu

Editor : mediaekspres.id

Comment