Optimalisasi PAD Pj. Gubernur Sulbar Dukung penanganan 4+1

Polman,Mediaekspres.id- Pj Gubernur, Prof Zudan meminta kepada Pemkab agar dalam penyusunan RKPD dan APBD tahun 2024 mendukung penanganan 4+1, yakni penanganan Kemiskinan Ekstrim, penurunan angka Stunting, Anak Tidak Sekolah, Pernikahan Usia Anak dan pengendalian inflasi.

Hal tersebut menurutnya, perlu memperhatikan agar dalam penyusunan APBD, antara lain alokasi anggaran untuk bidang pendidikan sekurang-kuranya 20 %, anggaran kesehatan minimal 10% dari total belanja diluar gaji, alokasi anggaran untuk pengawasan (APIP).

Sesuai ketentuan perundang-undangan, dukungan terhadap program JKN menuju universal health coverage, pemda harus segera menyelesaikan seluruh kewajiban LHP BPK.

Selain itu juga, memastikan dukungan anggaran pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil untuk mendukung pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024.

“Mengalokasikan anggaran yang memadai dalam rangka mitigasi bencana yang setiap saat dapat terjadi,” ujar PJ Gubernur Sulbar Prof.Zudan Arif Fakrulloh saat membuka Rapat Koordinasi Keuangan dan Pendapatan Daerah se- Sulawesi Barat, oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat. Pelaksanaan rakor dipusatkan di Polman, Rabu 18 Oktober 2023.

Lanjut Pj. Gubernur, terkait pembayaran pajak, kata Zudan tidak akan ada pemutihan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama masa kepemimpinannya. Sestama BNPP ini pun menyampaikan terdapat Dana Bagi Hasil diserahkan ke kabupaten diharapkan betul-betul dipergunakan untuk yang berdampak ke masyarakat.

Adapun DBH untuk masing-masing kabupaten,

1. Kab. Mamuju sebesar Rp8.426.554.115,00

2. Kab. Polewali Mandar sebesar Rp6.579.282.609,00

3. Kab. Pasangkayu sebesar Rp6.034.489.427,00

4. Kab. Mamuju Tengah sebesar Rp4.207.539.644,00

5. Kab. Majene sebesar Rp3.631.387.787,00

6. Kab. Mamasa sebesar Rp2.352.750.232,00

Total DBH sebesar Rp31.232.002.814,00

“Guna memastikan penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak ini dicairkan tepat waktu, maka langsung ditransfer dan dipastikan sudah masuk ke Rekening Kas Daerah masing-masing Kabupaten,” ucap Prof Zudan.

Terkait Pemilu 2024, Zudan mengingatkan kewajiban Pemda untuk menganggarkan dana hibah dalam rangka mendukung pilkada serentak pada perubahan APBD 2023 sebesar 40% dan sisanya 60% pada APBD pokok tahun 2024.

“Kami telah melakukan penandatangan NPHD Dana Hibah Pilkada Serentak tahun 2024 untuk KPU dianggarkan sebesar Rp43 miliar dan Bawaslu sebesar Rp9,5 miliar. Pemprov Sulbar selama 3 bulan terakhir telah menerapkan sistem pembayaran Gaji setiap tanggal 1 meskipun hari libur tetap gajian, dan setiap tanggal 5 sudah dibayarkan TPP kepada ASN, harapannya agar Pemkab segera melakukan hal yang sama,” tandasnya.

Reporter : (Rls)

Editor : mediaekspres.id

Comment