MAMUJU,MEDIAEKSPRES,id – Salah satu warga Tampa Padang, Lukman berangkat dari Pasangkayu ke Mamuju. Ia mengendarai sepeda motornya dan meninggalkan pekerjaannya berkebun di Pasangkayu, karena mendapat informasi bahwa Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman (Perkim) Provinsi Sulbar akan membayarkan alias ganti rugi lahan masyarakat yang terkena perluasan area bandara Tampa Padang.
Lukman menuturkan, rumahnya berlokasi di Area Bandara Tampa Padang akan diganti rugi oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman Provinsi Sulbar.
“Saya datang ini karena kami diminta berkas dan di kumpul ke kepala Lingkungan Tampa Padang Utara. Berkas yang saya kumpul itu foto kopi sertifikat rumah, foto KTP dan kartu keluarga,” ujar Lukman kepada mediaekapres.id di Mamuju, Senin, (13/03/2023).
Baca Juga : Pembayaran Lahan di Orobatu, Tapalang Barat Akan Segera Dilakukan
Kepala Lingkungan Tampa Padang Utara Usman mengatakan, belum ada pembayaran yang akan dilakukan oleh Dinas Perkim terkait pembebasan Lahan masyarakat. Menurut Usman, kedatang tim dari Perkim Sulbar, hanya melakukan pendataan dan mengambil berkas masyarakat beserta surat permohonan, mengenai pembayaran ganti rugi lahan warga.
Namun Usman tidak mengetahui berapa jumlah berkas kepala keluarga (KK) yang di stor dan dibawa oleh tim dinas Perkim yang melakukan pendataan.
“Belum ada pembayaran pak. Ini masih tahap permohonan pendataan. Semua data warga itu ada di kantor Dinas Perkim Sulbar,” Ujar Usman
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perkim Sulbar, Saharuddin mengatakan ganti rugi lahan warga masih tahap pendataan dan pemetaan dan nantinya pembayaran akan dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
“Dan saat ini kita masih tahap konsultasi ke Pj. Gubernur Sulbar,” jelas Saharuddin saat di hubungi.
Penulis : Iksan
Editor : mediaekspres.id
Comment