DOB Balanipa dan Akmal Malik

POLMAN- Pj Gubernur Sulbar Akmal Malik melakukan Pertemuan dengan lembaga adat kerajaan pejuang dan para tokoh masyarakat CDOB (Calon Daerah Otonomi Baru) Kabupaten Balanipa. Kegiaan tersebut membicarakan terkait rencana pembentukan kabupaten Balanipa, sebagaimana tema dalam pertemuan silaturahmi tersebut, “Pembentukan Kabupaten Balanipa Adalah Suatu Keniscayaan untuk Kesejahteraan Masyarakat Balanipa”

Pada pertemuan itu, Akmal Malik diberi gelar dari Arayang Balanipa, yakni Rannunna Pa’banua (Menggantungkan Harapan). Dengan gelar itu Akmal Malik kini menjadi bagian dari keluarga Balanipa.

Akmal Malik yang juga selaku Dirjen Otda Kemendagri itu, tak tinggal diam, ia laksana harapan baru bagi masyarakat Balaniba yang ingin melihat darahnya maju.  Hal itupun bagi Akmal Malik menjadi peluang untuk mendekatkan dirinya kepada masyarakat dalam memperjuangkan pembentukan Kabupaten Balanipa.

“Kalau melihat posisi yang disampaikan semua pihak, bolanya (pembentukan Balanipa) sudah di pintu gawang sisa menunggu siapa striker. Saya sebagai warga Balanipa saat ini, mudah-mudahan saya bisa menjadi pemain utama dalam pembentukan utama Balanipa untuk menggolkan ini,” kata Akmal Malik di rumah H Abd. Malik Pattana Endeng di Kabupaten Polewali Mandar, Minggu (29/01/2023).

Lanjut Akmal menyebutkan, dari 400 lebih kabupaten, ditambah 30 lebih provinsi di Indonesia tercatat ada 329 daerah mengantri melakukan pemekaran daerah otonomi baru, termasuk Balanipa. Terpenting agar memastikan segala persyaratan pembentukan DOB Balanipa sudah terpenuhi.

“Insya Allah Kabupaten Balanipa. Daerah ini terlalu luas, tetaplah berusaha, kita moratorium dulu, mudah-mudahan segera kita diberikan hidayah untuk diberikan peluang,” tutup Akmal Malik.

Ia berharap dukungan darikabupaten induk yakni Kabupaten Polewali Mandar,menudahkan DOB Kabupaten Balanipa. Dukungan tersebut berupa kelengkapan adminstrasi Batas-batas wilayah, infrastruktur dan lainnya. Dan persoalan terkait dengan Sumber Daya Alam baru.

Akmal Malik menjelaskan untuk melakukan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) diperlukan kebijakan dari presiden. Terkait aturan itu dapat dilakukan revisi terhadap regulasi terkait.

“UU memungkinkan, PP memungkinkan, bahkan Peraturan Permendagri tentang desain besar DOB,” ungkapnya. (Adv)

Reporter : (rls/hms)

Editor : Mediakepres.id

Comment