Pusat Siapkan Rp20 Miliar Pembebasan Lahan Arteri Tahap II Tapi Terhambat Regulasi, Akmal Lakukan Diskresi: Segera Buat Pergub

MAMUJU, MEDIAEKSPRES.id – Pemprov Sulbar melakukan rapat rencana pembuatan Peraturan Gubernur terkait pembebasan lahan untuk kelanjutan Arteri Tahap II.

Diketahui Proyek Arteri Tahap II sepanjang 1,8 Kilometer masih terkendala pembebasan lahan. Namun saat ini Sulbar mendapat dukungan dari Kementerian PUPR, disiapkan dana Pembabasan lahan Rp20 Miliar. 

“Pertama kan kita nggak punya anggaran makanya kita kesana minta langsung, disiapkan Rp20 miliar,” ujar Akmal Malik Kamis 22 September. 

Hanya saja, lanjut Akmal Malik, yang menjadi kendala adalah aturan baru Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum belum bisa menjadi dasar untuk menganggarkan pembebasan lahan untuk proyek Arteri Tahap II. 

Untuk itu, Akmal Malik melakukan diskresi, melibatkan sejumlah OPD agar segera membuat peraturan gubernur. Akmal Malik tak menginginkan proyek Rp160 Miliar yang tadinya diperuntukkan ke Sulbar justru beralih ke daerah lain karena tidak dapat menuntaskan persoalan pembebasan lahan.

“Kalau tidak ada regulasi kita boleh melakukan diskresi, kita ambil alih, kita buat pergub,” ujar Akmal Malik.

Sebelumnya, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Sulbar Sjofva Rosdiansjah mengharapkan pemda, Baik Pemprov Sulbar maupun Pemkab Mamuju segera menuntaskan pembebasan lahan di lokasi pengerjaan Arteri Tahap II.

Disebutkan, ada 21 bidang tanah (persil) yang perlu dibebaskan, dan progresnya hingga saat in belum terbayar. Selain persoalan dana yang belum siap juga masih terdapat delapan persil belum dilengkapi dokumen dari pemilik lahan sebagai dasar dilakukan pengukuran dan penentuan harga. (Adv)

Comment