Pengangkatan Kepsek SMKN Paku Dinilai Tidak Bersyarat

POLMAN, MEDIAEKSPRES.id – Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Negeri Paku, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) dinilai belum memenuhi syarat menjabat sebagai kepala sekolah.

Hal tersebut disampaikan Wasekjend KOPRI PB PMII Bidang Ketenagakerjaan, Hardianti, beberapa hari yang lalu.

Menurut Hardianti, Kepsek SMK Negeri Paku tidak tepat diangkat sebagai kepala sekolah, karena dianggap belum pernah mengkuti Diklat Calon Kepala Sekolah dan Pelatihan Guru Penggerak sebagai syarat wajib yang harus dipenuhi untuk jabatan kepala sekolah, sesuai Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021.

“Diklat Calon Kepala Sekolah dan Guru Penggerak yang sudah di didik 9 bulan sudah dikeluarkan (aturannya dalam) Permendikbud 40 Tahun 2021, bahwa guru penggerak menjadi pool rekrutmen calon kepala sekolah,” jelasnya.

Atas dasar tersebut, Hardianti meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulawesi Barat (Sulbar) untuk mengevaluasi pengangkatan Kepsek SMK Negeri Paku, Polman.

“Kami ingin memperjelas kepada Kepala Disdikbud Sulbar atas temuan ini. Apalagi di sekolah tersebut masih banyak yang bisa menjadi kepala sekolah berdasarkan aturan yang ada,” terangnya.

Menanggapi itu, Kepsek SMK Negeri Paku, Ridwan, mengaku dirinya diangkat sebagai kepala sekolah bukan atas kemauannya. Tetapi melalui pertimbangan Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan), Disdikbud, BKD dan Gubernur Sulbar.

“Saya ini (menjabat sebagai kepala sekolah) bukan saya yang ngotot bermohon. Saya juga melalui penilaian Baperjaka, Dinas Pendidikan, BKD sampai ditandatangani gubernur,” ungkapnya, Senin (08/08/22).

Baca juga

Tidak Ada Efek Jera, DAK Pendidikan Sulbar Kembali Disorot

Kemudian itu, ia juga mengaku, statusnya sebagai kepala sekolah belum definitif, masih sebatas pelaksana tugas. Dan secara kualifikasi dirinya memenuhi syarat, karena sudah mengikuti Pelatihan Guru Penggerak tahap pertama dan sementara dalam proses penyempurnaan syarat untuk jabatan Kepsek definitif.

“Kenapa belum definitif? karena sepenuhnya syarat belum disempurnakan, belum terpenuhi,” tutup Ridwan.

Reporter: Irwan

Editor : Mediaekspres.id

Comment