LUWU UTARA,MEDIAEKSPRES,id – Aliansi Masyarakat dan Aktifis Luwu Utara Melawan (Amara), akan tetap mengawal kasus dugaan kekerasan Kepala Puskesmas Sukamaju terhadap bawahannya selaku Koord. Tim Covid-19.
Bahakan ia mendesak Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Utara untuk mencopot Kepala Puskesmas Sukamaju dari jabatannya karena dianggap melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kami mendesak kepala dinas Kesehatan, untuk memecat puskesmas Sukamaju. Kalau kepala dinas tidak sanggup untuk memecat, setidaknya harus di non jobkan. Kita ini bicara etika ASN, tidak seharusnya Kepala Puskesmas, memberi contoh yang tidak baik kepada bawahannya,” kata ketua Amara, Muh. Al hidayat kepada mediaekspres.id, Sabtu, (26/03/2022)
Apa yang disampaikan Muh. Al hidayat itu, akan ditindak lanjuti oleh kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Utara. Hingga waktu tujuh hari kedepan, Amara menunggu keputusan Kepala Dinas Kesehatan Luwu Utara yang akan melakukan koordinasi dengan Bupati Luwu Utara.
“Meski bukan kewenangan Kadis Kesehatan, namun kami menunggu keputusan dari kepala dinas kesehatan. Karena kadis kesehatan sedang berkoordinasi dengan Bupati. Kalau ada hasil yang tidak memuaskan dari kadis kesehatan. Kami akan melakukan demostrasi, atau audiens langsung dengan Bupati Luwu Utara,” tegasnya
Berita Terkait :
Al Hidayat akan tetap mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Menurutnya, ia melakukan itu, bentuk kepedulian terhadap perawat petugas Covid-19 yang berada di garda terdepan untuk mencegah mengurangi penularan virus yang melanda daerah ini.
Apa lagi tambahnya, ini merupakan pembelajaran bagi pemimpin ASN untuk tidak berbuat semena-mena kepada bawahannya.
Selain itu, ia mengapresiasi kesuksesan puskesmas Sukamaju berkat perjuangan Koord. Tim Covid, bekerja tim hingga target vaksinasi mencapai 91 persen di Puskesmas Sukamaju.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Utara belum merespon dan menunggu konfirmasi pertanyaan dari reporter mediaekspres.id.
Komisi I DPRD Kabupaten Luwu Utara, saat RDP yang digelar di kantor DPRD Luwu Utara, menyimpulkan dan memutuskan tiga poin terkait masalah yang terjadi di Puskesmas Sukamaju. Sekretaris komisi I, Sudirman Salomba membacakan kesimpulan tersebut antara lain.
1. Masalah yang terjadi di UPT Puskesmas Sukamaju adalah merupakan Masalah internal antara bawahan dan atasan dan kaitannya dengan pengamanan dan isentif tim Covid dan vaksinasi covid-19. Dan Komisi I DPRD Kabupaten Luwu Utara menyerahkan kepada Dinas Kesehatan Kab. Luwu Utara untuk dilakukan pembinaan dan evaluasi kepala UPT Puskesmas Sukamaju.
2. Atas sikap dan tindakan pimpinan UPT Puskesmas Sukamaju, dalam merespon sikap bawahan, adalah merupakan sikap yang tidak perlu di perlihatkan. Demikian halnya dengan sikap bawahan untuk lebih memahami etikat dan moralitas dalam berkomunikasi dengan pimpinan.
3. Terkait tidak diakomodirnya lagi nama Masita, S.Kep dalam SK Tim Vaksinasi Cobid-19, maka komisi I menilai keputusan itu adalah bentuk keputusan yang tergesa-gesa, tanpa mempertimbangkan reputasi, prestasi kinerja yang baik yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Sebagai kepala Dinas Kesehatan agar mempertimbangkan kembali SK Tim Vaksinasi Covid-19.
” Saya kira ada tiga poin kesimpulan yang kita lahirkan hari ini. Mudah-nudahan tiap-tiap kesimpulan ini kita bisa jadikan dasar dalam mendak lanjuti terutama kepala Dinas Kesihatan agar menindak lanjuti apa yang menjadi keputusan kita hari ini,” jelasnya.
Reporter : Iksan
Editor : mediaekapres.id
“Pemimpin sejati bukan orang yang mempunyai banyak pengikut, tapi yang menciptakan paling banyak pemimpin.”
Neale Donald Walsch
Comment