Kejati Kembali Tahan Tersangka Korupsi DAK Fisik SMA Disdikbud Sulbar

MAMUJU, MEDIAEKSPRES.id – Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) telah melakukan penahanan tiga tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Alokasi Fisik atau DAK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat tahun anggaran 2020.

Hal tersebut disampaikan Kasi Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin lewat keterangan persnya, Kamis (18/03/2021).

Baca juga:

Kasus DAK Pendidikan Sulbar, LAK: Kejati Harusnya Obok-obok Rujab Gubernur

Tersangka merupakan Tim Fasilitator DAK Fisik Bidang PSMA tahun 2020, Staf Bidang PSMA yang juga selaku Wakil Ketua Tim Koordinasi dan Monitoring DAK Fisik Bidang PSMA tahun 2020, serta Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Atas (PSMA) sebagai Penanggung Jawab Tim Koordinasi dan Monitoring DAK Fisik Bidang PSMA tahun 2020.

“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan, Nomor: PRINT- 190/P.6/ Fd.2/ 03/ 2021, tanggal 18 Maret 2021, telah dilakukan penahanan terhadap Tersangka di Rutan Polres Polman, selama 20 hari terhitung tanggal 18 Maret 2021,” tulis Kasi Penkum Kejati Sulbar.

Adapun tindakan yang di anggap melanggar kata Kejati Sulbar, lantaran tersangka meminta dana sebesar 3 persen kepada 82 Kepala Sekolah penerima DAK Fisik tahun 2020. Sementara jumlah anggaran yang diterima dari 82 Kepala Sekolah Se – Provinsi Sulawesi Barat bertentangan dengan Peraturan Presiden nomor: 88 tahun 2019 tentang Petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran (TA) 2020; Peraturan Menteri Keuangan nomor 130/ PMK.07/ 2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 11 tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan TA. 2020.

“Permintaan uang sebesar 20% dari 3% yang diterima para fasilitator untuk kepentingan pribadi Para Tersangka dengan alasan untuk biaya Jasa Pembuatan Dokumen Perencanaan berupa Gambar Kerja dan Rencana Anggaran Biaya. Total keseluruhan Kerugian Negara sekitar Rp. 1.425.330.050,” pungkasnya.

Reporter: Tompo

Editor : Mediaekspres.id

Comment