POLMAN,MEDIARKSPRES.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Barat meminta keterangan tertulis Kahar, pemilik TV Kabel tak memiliki Nama dan kelengkapan administrasi lazimnya sebagai sebuah badan usaha.
TV Kabel tak beridentitas tersebut ditemukan Tim Gabungan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat di Desa Galeso, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar. Kamis, 25/02/2021.
Menyikapi temuan tersebut, Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulbar Abd. Rahman yang memimpin tim langsung menyegel perangkat yang digunakan pelaku usaha LPB itu,”Kami langsung melakukan penyegelan, karena pihak pengelola tidak memiliki IPP dari Kominfo RI maupun surat perjanjian kerjasama bergabung dengan salah-satu lembaga penyiaran resmi yang telah mengantongi IPP” kata Rahman.
Usai dimintai keterangan di Polsek Wonomulyo, Kahar, mengakui bahwa sudah setahun lebih memancarluaskan siarannya dari Televisi Nasional termasuk siaran MNC Group yang tak boleh lagi disiarkan melalui perangkat analog seperti perangkatnya saat ini.
“Saya kurang lebih 1 tahun. LPB tanpa nama ini memancar luaskan siaran yang direlay oleh kami, termasuk siaran dari MNC Group,” jelas Kahar.
Menyikapi ada LPB tak berizin, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sulbar Ahmad Syafri Rasyid menyesalkan adanya pengelola TV Kabel yang masih melakukan aktifitas penyiaran tanpa mengantongi izin bersiaran. “Kami sangat prihatin atas sikap pemilik LPB ini apalagi yang bersangkutan adalah tekhnisi salah-satu lembaga penyiaran berlangganan yang telah mengantongi IPP yang tentunya sudah sangat paham dengan aturan penyiaran yang berlaku” jelasnya.
Lanjut dijelaskan, KPID Sulbar kata Ahmad Syafri selalu melakukan pendekatan kepada seluruh lembaga penyiaran didaerah agar tertib administrasi, pelaku usaha TV Kabel semakin memahami pentingnya sebuah izin jika ingin bersiaran atau setidaknya ada niat bergabung dengan lembaga penyiaran berizin karena aturan memberi ruang untuk itu.
“Ada aspek hukum penyiaran yang harus dipatuhi oleh pemilik TV Kabel yaitu bahwa setiap orang atau pihak yang hendak menyelenggarakan penyiaran, wajib terlebih dahulu memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), sebagaimana yang diatur dalam pasal 33 ayat 1 UU Nomor 32 tentang Penyiaran yang secara tegas diatur bahwa sebelum menyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajib memperoleh Izin Penyelenggaran Penyiaran,” tegas Ahmad Syafri.
(Humas KPID)
Comment