MAMASA, MEDIAEKSPRES.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap Donatus Marru di Jakarta, 10 Desember 2020 lalu.
Pemeriksaan tersebut sebagai lanjutan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit kopi pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Mamasa tahun anggaran 2015.
Didampingi kuasa hukumnya, Donatus yang sementara menjalani proses pengobatan harus berhadapan dengan penyidik di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
“Tepatnya di hari Kamis 10 Desember 2020, Tim Jaksa Penyidik Kejati Sulbar, yang terdiri dari Ramdoni, SH MH, Siju SH MH, dan Dr. Rizal F, SH. MH. bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Ir. DM dalam lanjutan penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Bibit Kopi/ Kegiatan Perluasan Tanaman Kopi pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Mamasa TA. 2015,” tulis Kasi Penkum Kejati Sulawesi Barat, Amiruddin dalam keterangan persnya.
Amiruddin menyebut, dalam pemeriksaan sekira 5,5 jam itu, Donatus dicecar 50 pertanyaan oleh pihak penyidik.
Baca juga:
Sementara Kuasa Hukum Donatus, Eli Sambominanga saat dihubungi wartawan, mengatakan, kliennya kooperatif dalam menjalani proses hukum. Dia pun meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Pak Donatus kooperatif (hadapi proses hukum). Yang jelasnya selalu ada presumption of innocence (praduga tak bersalah),” terang Eli via telepon, Sabtu (12/12/2020).
Namun begitu, lanjut Eli, Donatus sebagai pihak ketiga dalam proyek pengadaan bibit kopi tersebut, mengaku sudah bekerja sesuai prosedur.
“Pada sisi Pak Donatus merasa tidak ada yang salah. Pekerjaan selesai sesuai dengan kontrak, penggunaan anggaran juga sesuai RAB yang mereka ajukan sebagai penawaran dan disetujui pemerintah,” urainya.
Untuk itu, Eli Sambominanga menegaskan, pihaknya akan mengikuti perkembangan fakta yang ada.
Sebelumnya, Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulawesi Barat telah menetapkan Murdiono selaku PPK dan Direktur PT. Supin Raya, Donatus Marru selaku pihak ketiga, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kopi di Kabupaten Mamasa, tahun 2015.
Menurut pihak penyidik, keduanya diduga merugikan negara sebesar Rp 1.166.808.870 berdasarkan perhitungan BPKP.
Reporter: Shermes
Editor : Mediaekspres.id
“Dalam hukum seorang bersalah ketika ia melanggar hak orang lain. Dalam etika dia bersalah jika ia hanya berpikir untuk melakukannya.”
Immanuel Kant




Comment