Kejati Akhirnya Tersangkakan Kontraktor Bibit Kopi Mamasa

MAMASA, MEDIAEKSPRES.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat akhirnya menetapkan oknum kontraktor kasus pengadaan bibit kopi Mamasa tahun anggaran 2015 sebagai tersangka.

“Surat Penetapan Tersangka No. PRINT-539/ P.6/ Fd.2/ 11/ 2020 tanggal 30 November 2020 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bibit Kopi/ Kegiatan Perluasan Tanaman Kopi pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Mamasa TA. 2015,” tulis Kasi Penkum Kejati Sulawesi Barat, Amiruddin lewat pesan rilisnya, Kamis (3/12/2020).

Surat penetapan yang dikeluarkan Kajati Sulawesi Barat, Johny Manurung tersebut, menyatakan, Direktur PT. Supin Raya berinisial DM sebagai tersangka.

DM merupakan penyedia dalam pengadaan bibit kopi/ kegiatan perluasan tanaman kopi pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Mamasa TA. 2015.

Penyidik menemukan fakta bahwa tersangka DM bersama-sama dengan MA selaku PPK, diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pada pengadaan tersebut, dengan cara mengkondisikan agar pada tahap pelelangan pengadaan dimenangkan oleh PT. Supin Raya.

Kemudian pada tahap pelaksanaan, DM dengan persetujuan MA merekayasa keadaan sehingga pelaksanaan pekerjaan dapat di-addendum di akhir masa kontrak.  Addendum dilakukan agar biaya pembesaran bibit dapat diklaim oleh DM.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga dirugikan sebesar Rp. 1.166.808.870, berdasarkan perhitungan ahli dari BPKP.

DM pun disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang – Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidiair Pasal 3 Undang – Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang – Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda antara Rp 50 juta sampai Rp 1 miliar.

Amiruddin mengatakan, DM saat ini masih berada di wilayah Jakarta. Sementara MA sebagai PPK dalam pelaksanaan pengadaan bibit tersebut, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan, sejak tanggal 15 Oktober 2020.

Reporter: Shermes

Editor     : Mediaekspres.id

“Pilar kepemimpinan itu ada lima; Perkataan yang benar, menyimpan rahasia, menepati janji, senantiasa memberi nasehat dan menunaikan amanah.”

Imam Syafi’i

Comment