MAMUJU, MEDIAEKSPRES.id – Debat kandidat putaran pertama Pilkada Mamuju 2020 telah digelar di hotel Matos, Sabtu, 31 Oktober lalu.
Debat yang mempertemukan pasangan Sutinah-Ado dan Habsi-Irwan itu dipandu oleh penyiar TVRI Nasional, Rina Fahlevi.
Proses debat pun berjalan lancar hingga akhir. Sepintas tak ada yang aneh pada “hajatan” milik KPU tersebut.
Namun setelah diperhatikan lebih jauh, ternyata ada hal janggal. Bendera Merah Putih justru diletakkan di samping kiri bendera KPU.

Hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1958 tentang Peraturan Bendera Kebangsaan Indonesia.
Pasal 26 nomor 1 huruf (a) PP tersebut berbunyi: Jika hanya ada sebuah bendera panji – panji organisasi, maka Bendera Kebangsaan dipasang di sebelah kanan.
Bukan hanya itu, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 01 Tahun 2012 Pasal 24 juga menegaskan soal kedudukan terhormat bendera pusaka, pada acara besar KPU.

Sayangnya, pihak KPU Kabupaten Mamuju malah menempatkan Bendera Merah Putih di sebelah kiri bendera milik KPU.
Reporter: Shermes
Editor : Mediaekspres.id
“Banyak hal yang bisa menjatuhkanmu. Tapi satu-satunya hal yang benar-benar dapat menjatuhkanmu adalah sikapmu sendiri.”
R. A Kartini
Comment