MAMUJU, MEDIAEKSPRES.id – Puluhan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Mamuju, menggelar aksi demonstrasi di Simpang Lima Tugu Tani Kota Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, Rabu (16/9/2020).
Aliansi tersebut terdiri dari Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI Pimkot Mamuju), PMII Komisariat Unika, Mahasiswa Peduli Ekonomi Kerakyatan (MAPER), PMII Komisariat STIE dan Komunitas Mahasiswa Peduli Ekonomi Kerakyatan (KOMKAR).
Aksi demonstrasi itu guna menyikapi polemik yang menimpa para nelayan di Pulau Kodingareng Makassar, Sulawesi Selatan.
Seperti diketahui, permasalahan di salah satu pulau wisata tersebut sudah menjadi perhatian berbagai pihak. Hal itu dipicu aktivitas penambangan pasir laut yang dilakukan kapal Queen of the Netherlands milik PT Royal Boskalis di perairan Sangkarrang.
Aliansi Masyarakat Mamuju mendesak kapal PT Royal Boskalis segera keluar dari wilayah tangkap nelayan.
Mereka membentangkan spanduk bertuliskan “VOC BERKEDOK BOSKALIS MASYARAKAT PESISIR MENJERIT.”
Koordinator aksi, Radit, menyebut, pemerintah tidak mampu melindungi rakyat dari cengkraman perusahaan yang ingin mengeksploitasi sumber kekayaan tanah air.
Alhasil, pihak-pihak yang berjuang mempertahankan “harta” tanah air tersebut harus menjadi bulan-bulanan petugas keamanan.
“Ada tujuh nelayan, tiga aktivis pers dan satu aktivis lingkungan ditangkap oleh Polairud. Ini tanda bahwa pemerintah sudah tidak mampu melindungi rakyatnya dan kalah telak dari perusahaan yang jelas-jelas ingin mengeksploitasi sumber kekayaan tanah air kita,” jelasnya.
Massa aksi juga menyinggung sejumlah isu di wilayah Provinsi Sulawesi Barat, khususnya regulasi yang dikeluarkan pemerintah daerah.
Aliansi Masyarakat Mamuju menyinggung Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) yang berpotensi memicu koinflik sosial di kemudian hari.
Massa pun menyerukan tujuh poin tuntutan kepada pemerintah pusat maupun daerah:
- Cabut Perda No 6 Tahun 2017 tentang RZWP3K
- Hentikan diskriminasi nelayan, pers dan juga mahasiswa
- Mendesak Komnas HAM RI untuk melakukan investigasi yang dihadapi nelayan kodingareng
- Cabut izin tambang pesisir di wilayah tangkap nelayan
- Berdayakan nelayan dan juga masyarakat perempuan pesisir sesuai UU NO 7 Tahun 2016
- Perjelas RT/RW Sulbar
- Menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2010 dalam menata ruang di kawasan pesisir ,laut, dan pulau-pulau kecil.
Reporter: Shermes
Editor : Mediaekspres.id
“Keberanian yang membuat kalian akan tahan dalam situasi apapun! Nyali sama harganya dengan nyawa. Jika itu hilang, niscaya tak ada gunanya kau hidup!”
Che Guevara
Comment