MAMUJU, MEDIAEKAPRES.id – Kebijakan memberhentikan belasan tenaga kesehatan (Nakes) oleh pihak RS Regional Sulbar mendapat sorotan dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
Pengurus Teras DPW PPNI Sulbar, Usman S.Kep menyebut, Direktur RS Regional, dr. Indahwati terkesan arogan dengan kebijakan tersebut.
Apalagi, para Nakes yang diberhentikan juga mengalami pemotongan gaji. Menurut Usman, gaji Nakes Covid-19 seharusnya Rp 7,5 juta, namun para perawat hanya menerima sekira Rp 6,7 juta.
“Harusnya mereka (nakes) diberi penghargaan sebagai bentuk terima kasih karena siap dan berani mengambil keputusan sebagai perawat Covid-19, di saat awal pandemi sulit mendapatkan tenaga,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (2/8/2020).
Dirinya pun menilai keputusan memberhentikan Nakes dilatarbelakangi sentimen pribadi. Pasalnya, saat sejumlah perawat mempertanyakan soal pemotongan gaji, mereka malah diminta menandatangani pakta integritas.
Usman menganggap kebijakan pihak rumah sakit itu hanya aturan yang dibuat-buat.
“Banyak hal yang kami anggap keputusan pemberhentian kawan sejawat kami yang sudah hampir lima bulan bekerja adalah sentimen pribadi, karena mempertanyakan soal pemotongan gaji dan maksud penandatanganan pakta Integritas.”
“Secara aturan tidak ada yang mensyaratkan ini, kami anggap aturan ini dibuat-buat,” terang Usman yang juga Ketua GNPHI Kabupaten Mamuju itu.
Lebih jauh, Usman menuturkan bahwa perekrutan Nakes dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sulbar melalui Bidang SDM. Proses perekrutan juga melibatkan organisasi profesi.
Untuk itu, pihaknya menyayangkan keputusan memberhentikan perawat yang diambil sepihak RS Regional, terlebih tanpa ada pemberitahuan sebelumnya kepada PPNI.
Parahnya lagi, perawat yang sudah diberhentikan secara tiba-tiba, langsung dipulangkan ke rumah masing-masing tanpa menunggu hasil swab test mereka.
Usman pun meminta Gubernur Sulbar segera mengevaluasi kinerja Direktur RS Regional.
“Kami meminta Gubernur Sulbar segera mengevaluasi dan memberhentikan Direktur RS Regional, karena tidak hanya pada persoalan ini, kami menganggap beliau gagal menjalankan tugas sebagai direktur,” pinta Usman.
Dilansir Tagar.id, Direktur RS Regional Sulbar, dr. Indahwati mengatakan, pihaknya melakukan rolling berdasarkan keputusan Menkes (Menkes) RI nomor HK.01.07/Menkes/392/2020.
Reporter: Shermes
Editor : Mediaekapres.id
“Jangan meremehkan profesi perawat, sebab tanpa perawat kalian tidak bisa menikmati pelayanan yang berkualitas di rumah sakit.”
Redaksi
Comment