Menurutnya, perda tersebut tidak menjelaskan secara spesifik terkait pengalokasian pemukiman. Justru, Perda RZWP3K Provinsi Sulbar lebih banyak mengakomodir zona yang rentan untuk kepentingan modal, seperti zona bandara – meliputi seluruh perairan Kalukku, zona fasilitas umum – meliputi zona pembangunan arteri – dari pesisir Tapalang sampai Kalukku. Kemudian di wilayah Banggae dan Banggae Timur, Kabupaten Majene.

Dalam paragrap 10 Zona Fasilatas Umum Pasal 23 ayat 3 telah dikatakan, selama kegiatan pemanfaatan umum, kegiatan pemukiman tidak diperbolehkan.
“Berangkat dari berbagai temuan di atas, dapat disimpulkan pengaturan ruang di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia melalui Perda RZWP3K, terbukti tidak berpihak kepada masyarakat.”
“Merampas ruang hidup masyarakat pesisir yang telah lama hidup di kawasan tersebut selama berpuluh-puluh tahun,” tegas Aliansi Masyarakat Mamuju.
Kehadiran Perda RZWP3K, kata Radit, seharusnya menguatkan posisi masyarakat pesisir dalam mengelola sumber daya kelautan dan perikanan. Kenyataannya, baik perda yang telah disahkan maupun masih proses pembahasan, ternyata melemahkan masyarakat – bahkan melegalkan perampasan ruang hidup masyarakat.
Reporter: Shermes
Editor : Mediaekspres.id
“Hiduplah seolah engkau mati besok. Belajarlah seolah engkau hidup selamanya.”
Mahatma Gandhi




Comment