Polresta Mamuju Diduga Langgar Aturan Kapolri saat Bubarkan Demonstrasi

MAMUJU, MEDIAEKSPRES.id– Upacara Peringatan HUT RI 17 Agusutus di kantor Gubernur Sulbar, diwarnai kericuhan. Kericuhan tersebut bermula saat sejumlah massa bergerak dari jalan Alteri di halau aparat kepolisian.

Massa aksi yang menakan dirinya aliansi Permerhati Pendidikan itu (AMPERA) Sulbar menuntut Gubernur Sulbar untuk tidak tinggal diam dalam dugaan korupsi DAK. Selain itu, massa Aksi juga mendesak KPK, Kejagung serta Mabes Polri untuk turun menangkap aktor dugaan bagi fee proyek sebesar 20 persen dari total dana DAK Sulbar sebesar 203 Milyar yang disinyalir mengalir ke istana gubernur Sulbar.

“Kawan-kawan pak gubernur harus bertidak tegas untuk mencopot Kabid SMA dan SMK atau menon akrifkan. Sebab di duga ada kongkalikong yang terjadi terhada pengelolaan dana DAK ini,”

“Bagai mana pendidikan di Sulbar mau maju kalau pengelolaannya tidak becus. Sulbar masuk kategori tertinggal urutan ke 33 setelah Papua dari segi Mutu Pendidikan,” jelas Sukiman selaku korlap Aksi dalam orasinya, di Mamuju, (17/08/2020).

Saat massa aksi berorasi secara bergantian, ingin bertemu dengan Gubernur Sulbar, puluhan anggota Polres Mamuju membubaran dengan cara cadis menangkap beberapa massa dan memukulinya.

“Usai upacara kami ingin dialog dengan Gubernur kami. Menyampaikan tuntutan-tuntuan kami,” urainya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mamuju, AKP. Syamsuriansyah saat diwawancara mengenai aksi anggota polres Mamuju melakukan pembubaran paksa dan penangkapan dirinya berkilah bahwa Polres sudah sesua aturan dan Undang-undang yang berlaku.

“Kalian massa aksi melanggar Undang-undang ini. Saya tau bahwa kalian ingin ketemu pak Gubernur tapi ada aturan yang kalian laggar,” jelas dia.

Massa aksi Sapriadi, mengatakan anggota Polres yang membabi babi itu, Polres Mamuju tidak paham regulasi, undang-undang yang berlaku. Mereka hanya semena membubarkan dan menangkap Tampa komunikasi perusasip dengan massa aksi.

“Aturan perkapori itukan sudah jelas tindakan-tindakan yang bisa dilakukan oleh Polri, yakni upaya persuasif, peringatan terhadap massa aksi yang melanggar. Penangkapan boleh dilakukan itu ketika melanggar hukum atau anarkis. Nah inikan kita baru tiga orang orasi langsung di bubarkan dan ditangkap dengan keji. Ada apa,” tegasnya.

Berikut bunyi regulasi yang mengatur tentang demonstrasi.

UU nomor 9 tahun 1998.
tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Deklarasi Universal Hak-hak Asai Manusia yang menjamin kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat tanpa gangguan apapun dengan cara apapun dengan tidak memandang batas-batas.

Reporter: Chandraqa

Editor     : Mediaekspres.id

Kata bijak “Bila palu sudah berada di mulut anjing, maka keadilan hanya milik majikannya.”

NN

Comment